Kamis, 22 Juli 2021

IZIN PERUSAHAAN INDUSTRI RUMAH TANGGA

IZIN PERUSAHAAN INDUSTRI RUMAH TANGGA


Pelaku UMKM yang memiliki usaha di bidang industri makanan dan minuman rumahan harus mengurus perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Bentuk perizinannya berupa sertifikat SPP-IRT.


Dengan sertifikat ini, bisa menjadi penjamin dan barang bukti bahwa produk yang dimiliki oleh UMKM layak dan aman di konsumsi. Selain itu, dengan memiliki sertifikasi ini, pelaku UMKM bisa menjual produknya secara luas. 


Lalu, bagaimana syarat dan tata cara mengurusnya?


Syarat untuk pengajuan SPP- PIRT adalah :

1. Fotocopy KTP Pemilik Usaha

2. Pas Foto 3 x 4 Pemilik Usaha sebanyak 3 lembar

3. NIB (Nomor Induk Berusaha)

4. Izin Lokasi

5. Denah Lokasi dan Denah Bangunan

6. Dokumen PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan)


Selain itu surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan juga dibutuhkan. Lalu disusul dengan data produksi makanan atau minuman yang diproduksi, sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi, label yang akan dipakai dan menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.


Sementara itu tata cara dalam mengurus SPP-PIRT adalah pertama pelaku UMKM harus membuat pengajuan permohonan SPP-IRT ke bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan. 


Lalu, permohonan akan diterima oleh bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan dan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi formulir Permohonan SPP-IRT dan semua dokumen yang dibutuhkan. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Setelahnya, Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik/penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan. SPP-IRT ini berlaku paling lama 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis.


Mengenai biaya pengurusan pembuatan izin Pangan Industri Rumah Tangga  (PIRT) silahkan bisa langsung hubungi kami. 


Hemat waktu dan energi anda. Hindarkan urusan antri, macet berjam-jam di jalan atau di kantor pengurusan Dinkes ketika anda mengalami masalah dalam pengurusan PIRT. 


Serahkan dokumen anda kepada kami dan Tim kami yang akan mengerjakan dan menyelesaikan pengurusan PIRT usaha untuk anda.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt


PENGURUSAN IZIN INDUSTRI RUMAH TANGGA

PENGURUSAN IZIN INDUSTRI RUMAH TANGGA


Pelaku UMKM yang memiliki usaha di bidang industri makanan dan minuman rumahan harus mengurus perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Bentuk perizinannya berupa sertifikat SPP-IRT.


Dengan sertifikat ini, bisa menjadi penjamin dan barang bukti bahwa produk yang dimiliki oleh UMKM layak dan aman di konsumsi. Selain itu, dengan memiliki sertifikasi ini, pelaku UMKM bisa menjual produknya secara luas. 


Lalu, bagaimana syarat dan tata cara mengurusnya?


Syarat untuk pengajuan SPP- PIRT adalah :

1. Fotocopy KTP Pemilik Usaha

2. Pas Foto 3 x 4 Pemilik Usaha sebanyak 3 lembar

3. NIB (Nomor Induk Berusaha)

4. Izin Lokasi

5. Denah Lokasi dan Denah Bangunan

6. Dokumen PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan)


Selain itu surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan juga dibutuhkan. Lalu disusul dengan data produksi makanan atau minuman yang diproduksi, sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi, label yang akan dipakai dan menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.


Sementara itu tata cara dalam mengurus SPP-PIRT adalah pertama pelaku UMKM harus membuat pengajuan permohonan SPP-IRT ke bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan. 


Lalu, permohonan akan diterima oleh bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan dan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi formulir Permohonan SPP-IRT dan semua dokumen yang dibutuhkan. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Setelahnya, Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik/penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan. SPP-IRT ini berlaku paling lama 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis.


Mengenai biaya pengurusan pembuatan izin Pangan Industri Rumah Tangga  (PIRT) silahkan bisa langsung hubungi kami. 


Hemat waktu dan energi anda. Hindarkan urusan antri, macet berjam-jam di jalan atau di kantor pengurusan Dinkes ketika anda mengalami masalah dalam pengurusan PIRT. 


Serahkan dokumen anda kepada kami dan Tim kami yang akan mengerjakan dan menyelesaikan pengurusan PIRT usaha untuk anda.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt


SERTIFIKAT PKP PIRT

SERTIFIKAT PKP PIRT


Pelaku UMKM yang memiliki usaha di bidang industri makanan dan minuman rumahan harus mengurus perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Bentuk perizinannya berupa sertifikat SPP-IRT.


Dengan sertifikat ini, bisa menjadi penjamin dan barang bukti bahwa produk yang dimiliki oleh UMKM layak dan aman di konsumsi. Selain itu, dengan memiliki sertifikasi ini, pelaku UMKM bisa menjual produknya secara luas. 


Lalu, bagaimana syarat dan tata cara mengurusnya?


Syarat untuk pengajuan SPP- PIRT adalah :

1. Fotocopy KTP Pemilik Usaha

2. Pas Foto 3 x 4 Pemilik Usaha sebanyak 3 lembar

3. NIB (Nomor Induk Berusaha)

4. Izin Lokasi

5. Denah Lokasi dan Denah Bangunan

6. Dokumen PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan)


Selain itu surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan juga dibutuhkan. Lalu disusul dengan data produksi makanan atau minuman yang diproduksi, sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi, label yang akan dipakai dan menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.


Sementara itu tata cara dalam mengurus SPP-PIRT adalah pertama pelaku UMKM harus membuat pengajuan permohonan SPP-IRT ke bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan. 


Lalu, permohonan akan diterima oleh bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan dan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi formulir Permohonan SPP-IRT dan semua dokumen yang dibutuhkan. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Setelahnya, Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik/penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan. SPP-IRT ini berlaku paling lama 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis.


Mengenai biaya pengurusan pembuatan izin Pangan Industri Rumah Tangga  (PIRT) silahkan bisa langsung hubungi kami. 


Hemat waktu dan energi anda. Hindarkan urusan antri, macet berjam-jam di jalan atau di kantor pengurusan Dinkes ketika anda mengalami masalah dalam pengurusan PIRT. 


Serahkan dokumen anda kepada kami dan Tim kami yang akan mengerjakan dan menyelesaikan pengurusan PIRT usaha untuk anda.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt


SERTIFIKAT PIRT INDUSTRI MINUMAN

SERTIFIKAT PIRT INDUSTRI MINUMAN


Pelaku UMKM yang memiliki usaha di bidang industri makanan dan minuman rumahan harus mengurus perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Bentuk perizinannya berupa sertifikat SPP-IRT.


Dengan sertifikat ini, bisa menjadi penjamin dan barang bukti bahwa produk yang dimiliki oleh UMKM layak dan aman di konsumsi. Selain itu, dengan memiliki sertifikasi ini, pelaku UMKM bisa menjual produknya secara luas. 


Lalu, bagaimana syarat dan tata cara mengurusnya?


Syarat untuk pengajuan SPP- PIRT adalah :

1. Fotocopy KTP Pemilik Usaha

2. Pas Foto 3 x 4 Pemilik Usaha sebanyak 3 lembar

3. NIB (Nomor Induk Berusaha)

4. Izin Lokasi

5. Denah Lokasi dan Denah Bangunan

6. Dokumen PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan)


Selain itu surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan juga dibutuhkan. Lalu disusul dengan data produksi makanan atau minuman yang diproduksi, sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi, label yang akan dipakai dan menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.


Sementara itu tata cara dalam mengurus SPP-PIRT adalah pertama pelaku UMKM harus membuat pengajuan permohonan SPP-IRT ke bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan. 


Lalu, permohonan akan diterima oleh bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan dan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi formulir Permohonan SPP-IRT dan semua dokumen yang dibutuhkan. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Setelahnya, Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik/penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan. SPP-IRT ini berlaku paling lama 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis.


Mengenai biaya pengurusan pembuatan izin Pangan Industri Rumah Tangga  (PIRT) silahkan bisa langsung hubungi kami. 


Hemat waktu dan energi anda. Hindarkan urusan antri, macet berjam-jam di jalan atau di kantor pengurusan Dinkes ketika anda mengalami masalah dalam pengurusan PIRT. 


Serahkan dokumen anda kepada kami dan Tim kami yang akan mengerjakan dan menyelesaikan pengurusan PIRT usaha untuk anda.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt


SERTIFIKAT PIRT INDUSTRI MAKANAN

SERTIFIKAT PIRT INDUSTRI MAKANAN


Pelaku UMKM yang memiliki usaha di bidang industri makanan dan minuman rumahan harus mengurus perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Bentuk perizinannya berupa sertifikat SPP-IRT.


Dengan sertifikat ini, bisa menjadi penjamin dan barang bukti bahwa produk yang dimiliki oleh UMKM layak dan aman di konsumsi. Selain itu, dengan memiliki sertifikasi ini, pelaku UMKM bisa menjual produknya secara luas. 


Lalu, bagaimana syarat dan tata cara mengurusnya?


Syarat untuk pengajuan SPP- PIRT adalah :

1. Fotocopy KTP Pemilik Usaha

2. Pas Foto 3 x 4 Pemilik Usaha sebanyak 3 lembar

3. NIB (Nomor Induk Berusaha)

4. Izin Lokasi

5. Denah Lokasi dan Denah Bangunan

6. Dokumen PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan)


Selain itu surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan juga dibutuhkan. Lalu disusul dengan data produksi makanan atau minuman yang diproduksi, sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi, label yang akan dipakai dan menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.


Sementara itu tata cara dalam mengurus SPP-PIRT adalah pertama pelaku UMKM harus membuat pengajuan permohonan SPP-IRT ke bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan. 


Lalu, permohonan akan diterima oleh bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan dan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi formulir Permohonan SPP-IRT dan semua dokumen yang dibutuhkan. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Setelahnya, Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik/penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan. SPP-IRT ini berlaku paling lama 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis.


Mengenai biaya pengurusan pembuatan izin Pangan Industri Rumah Tangga  (PIRT) silahkan bisa langsung hubungi kami. 


Hemat waktu dan energi anda. Hindarkan urusan antri, macet berjam-jam di jalan atau di kantor pengurusan Dinkes ketika anda mengalami masalah dalam pengurusan PIRT. 


Serahkan dokumen anda kepada kami dan Tim kami yang akan mengerjakan dan menyelesaikan pengurusan PIRT usaha untuk anda.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt


Rabu, 14 Juli 2021

P-IRT TEPUNG JAGUNG

P-IRT TEPUNG JAGUNG


PIRT adalah singkatan dari Produk Industri Rumah Tangga. PIRT merupakan izin produksi pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga yang di tetapkan oleh BPOM (Badan pengawasan Obat dan Makanan).


Seberapa Penting PIRT ?


Makanan adalah salah satu kebutuhan primer manusia, oleh sebab itu produk makanan adalah salah satu titik vital yang perlu dipantau secara komprehensif oleh pemerintah.


Apalagi dalam industri rumahan yang notabene segala instrumen menyangkut fasilitas produksinya cukup sulit dipantau. Nomor izin ini diberikan kepada pelaku usaha dan bisnis UKM atau UMKM olahan pangan Industri Rumah Tangga dari BPOM.


Fungsi dan tujuan dari PIRT adalah sebagai jaminan bagi para konsumennya mengenai produk yang ditawarkan oleh pelaku industri.


Para pengusaha UKM atau UMKM akan melewati pelatihan atau penyuluhan terlebih dahulu dari Dinas Kesehatan setempat. Secara garis besar, pelatihan atau penyuluhan tersebut mengenai Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) yang meliputi :


1. Keamanan Pangan

2. Manajemen Usaha

3. Detail penyuluhan lainnya seperti:

4. Kebijakan Nasional Pengaturan IRT-P dan Peraturan Perundang-Undangan tentang Keamanan Pangan

5. Higiene dan Sanitasi

6. Pengendalian Proses Untuk Mengatasi Bahaya

7. Pengawetan Pangan

8. Bahan Tambahan Pangan (BTP)

9. Pengembangan Usaha IRT-P

10. Pengemasan dan Penyimpanan Label Pangan


Hal ini bertujuan agar para pengusaha olahan pangan menjadi lebih sadar dan bertanggung jawab akan pentingnya mutu, layanan, kualitas serta keamanan produk yang dijualnya.


Dalam peredaran produk olahan ini nantinya akan memiliki nomor pendaftaran produk yang sudah tercatat di Departemen Kesehatan.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt


P-IRT KERUPUK

P-IRT KERUPUK


PIRT adalah singkatan dari Produk Industri Rumah Tangga. PIRT merupakan izin produksi pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga yang di tetapkan oleh BPOM (Badan pengawasan Obat dan Makanan).


Seberapa Penting PIRT ?


Makanan adalah salah satu kebutuhan primer manusia, oleh sebab itu produk makanan adalah salah satu titik vital yang perlu dipantau secara komprehensif oleh pemerintah.


Apalagi dalam industri rumahan yang notabene segala instrumen menyangkut fasilitas produksinya cukup sulit dipantau. Nomor izin ini diberikan kepada pelaku usaha dan bisnis UKM atau UMKM olahan pangan Industri Rumah Tangga dari BPOM.


Fungsi dan tujuan dari PIRT adalah sebagai jaminan bagi para konsumennya mengenai produk yang ditawarkan oleh pelaku industri.


Para pengusaha UKM atau UMKM akan melewati pelatihan atau penyuluhan terlebih dahulu dari Dinas Kesehatan setempat. Secara garis besar, pelatihan atau penyuluhan tersebut mengenai Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) yang meliputi :


1. Keamanan Pangan

2. Manajemen Usaha

3. Detail penyuluhan lainnya seperti:

4. Kebijakan Nasional Pengaturan IRT-P dan Peraturan Perundang-Undangan tentang Keamanan Pangan

5. Higiene dan Sanitasi

6. Pengendalian Proses Untuk Mengatasi Bahaya

7. Pengawetan Pangan

8. Bahan Tambahan Pangan (BTP)

9. Pengembangan Usaha IRT-P

10. Pengemasan dan Penyimpanan Label Pangan


Hal ini bertujuan agar para pengusaha olahan pangan menjadi lebih sadar dan bertanggung jawab akan pentingnya mutu, layanan, kualitas serta keamanan produk yang dijualnya.


Dalam peredaran produk olahan ini nantinya akan memiliki nomor pendaftaran produk yang sudah tercatat di Departemen Kesehatan.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt