Senin, 31 Mei 2021

IZIN PIRT DARI DINAS KESEHATAN

IZIN PIRT DARI DINAS KESEHATAN


PIRT adalah singkatan dari Produk Industri Rumah Tangga. PIRT merupakan izin produksi pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga yang di tetapkan oleh BPOM (Badan pengawasan Obat dan Makanan).


Seberapa Penting PIRT ?


Makanan adalah salah satu kebutuhan primer manusia, oleh sebab itu produk makanan adalah salah satu titik vital yang perlu dipantau secara komprehensif oleh pemerintah.


Apalagi dalam industri rumahan yang notabene segala instrumen menyangkut fasilitas produksinya cukup sulit dipantau. Nomor izin ini diberikan kepada pelaku usaha dan bisnis UKM atau UMKM olahan pangan Industri Rumah Tangga dari BPOM.


Fungsi dan tujuan dari PIRT adalah sebagai jaminan bagi para konsumennya mengenai produk yang ditawarkan oleh pelaku industri.


Para pengusaha UKM atau UMKM akan melewati pelatihan atau penyuluhan terlebih dahulu dari Dinas Kesehatan setempat. Secara garis besar, pelatihan atau penyuluhan tersebut mengenai Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) yang meliputi :


1. Keamanan Pangan

2. Manajemen Usaha

3. Detail penyuluhan lainnya seperti:

4. Kebijakan Nasional Pengaturan IRT-P dan Peraturan Perundang-Undangan tentang Keamanan Pangan

5. Higiene dan Sanitasi

6. Pengendalian Proses Untuk Mengatasi Bahaya

7. Pengawetan Pangan

8. Bahan Tambahan Pangan (BTP)

9. Pengembangan Usaha IRT-P

10. Pengemasan dan Penyimpanan Label Pangan


Hal ini bertujuan agar para pengusaha olahan pangan menjadi lebih sadar dan bertanggung jawab akan pentingnya mutu, layanan, kualitas serta keamanan produk yang dijualnya.


Dalam peredaran produk olahan ini nantinya akan memiliki nomor pendaftaran produk yang sudah tercatat di Departemen Kesehatan.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt


IZIN EDAR P-IRT

IZIN EDAR P-IRT


PIRT adalah singkatan dari Produk Industri Rumah Tangga. PIRT merupakan izin produksi pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga yang di tetapkan oleh BPOM (Badan pengawasan Obat dan Makanan).


Seberapa Penting PIRT ?


Makanan adalah salah satu kebutuhan primer manusia, oleh sebab itu produk makanan adalah salah satu titik vital yang perlu dipantau secara komprehensif oleh pemerintah.


Apalagi dalam industri rumahan yang notabene segala instrumen menyangkut fasilitas produksinya cukup sulit dipantau. Nomor izin ini diberikan kepada pelaku usaha dan bisnis UKM atau UMKM olahan pangan Industri Rumah Tangga dari BPOM.


Fungsi dan tujuan dari PIRT adalah sebagai jaminan bagi para konsumennya mengenai produk yang ditawarkan oleh pelaku industri.


Para pengusaha UKM atau UMKM akan melewati pelatihan atau penyuluhan terlebih dahulu dari Dinas Kesehatan setempat. Secara garis besar, pelatihan atau penyuluhan tersebut mengenai Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) yang meliputi :


1. Keamanan Pangan

2. Manajemen Usaha

3. Detail penyuluhan lainnya seperti:

4. Kebijakan Nasional Pengaturan IRT-P dan Peraturan Perundang-Undangan tentang Keamanan Pangan

5. Higiene dan Sanitasi

6. Pengendalian Proses Untuk Mengatasi Bahaya

7. Pengawetan Pangan

8. Bahan Tambahan Pangan (BTP)

9. Pengembangan Usaha IRT-P

10. Pengemasan dan Penyimpanan Label Pangan


Hal ini bertujuan agar para pengusaha olahan pangan menjadi lebih sadar dan bertanggung jawab akan pentingnya mutu, layanan, kualitas serta keamanan produk yang dijualnya.


Dalam peredaran produk olahan ini nantinya akan memiliki nomor pendaftaran produk yang sudah tercatat di Departemen Kesehatan.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt


BIAYA MENGURUS IJIN PIRT

BIAYA MENGURUS IJIN PIRT


PIRT adalah singkatan dari Produk Industri Rumah Tangga. PIRT merupakan izin produksi pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga yang di tetapkan oleh BPOM (Badan pengawasan Obat dan Makanan).


Seberapa Penting PIRT ?


Makanan adalah salah satu kebutuhan primer manusia, oleh sebab itu produk makanan adalah salah satu titik vital yang perlu dipantau secara komprehensif oleh pemerintah.


Apalagi dalam industri rumahan yang notabene segala instrumen menyangkut fasilitas produksinya cukup sulit dipantau. Nomor izin ini diberikan kepada pelaku usaha dan bisnis UKM atau UMKM olahan pangan Industri Rumah Tangga dari BPOM.


Fungsi dan tujuan dari PIRT adalah sebagai jaminan bagi para konsumennya mengenai produk yang ditawarkan oleh pelaku industri.


Para pengusaha UKM atau UMKM akan melewati pelatihan atau penyuluhan terlebih dahulu dari Dinas Kesehatan setempat. Secara garis besar, pelatihan atau penyuluhan tersebut mengenai Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) yang meliputi :


1. Keamanan Pangan

2. Manajemen Usaha

3. Detail penyuluhan lainnya seperti:

4. Kebijakan Nasional Pengaturan IRT-P dan Peraturan Perundang-Undangan tentang Keamanan Pangan

5. Higiene dan Sanitasi

6. Pengendalian Proses Untuk Mengatasi Bahaya

7. Pengawetan Pangan

8. Bahan Tambahan Pangan (BTP)

9. Pengembangan Usaha IRT-P

10. Pengemasan dan Penyimpanan Label Pangan


Hal ini bertujuan agar para pengusaha olahan pangan menjadi lebih sadar dan bertanggung jawab akan pentingnya mutu, layanan, kualitas serta keamanan produk yang dijualnya.


Dalam peredaran produk olahan ini nantinya akan memiliki nomor pendaftaran produk yang sudah tercatat di Departemen Kesehatan.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt


BIAYA PENGURUSAN PIRT

BIAYA PENGURUSAN PIRT


PIRT adalah singkatan dari Produk Industri Rumah Tangga. PIRT merupakan izin produksi pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga yang di tetapkan oleh BPOM (Badan pengawasan Obat dan Makanan).


Seberapa Penting PIRT ?


Makanan adalah salah satu kebutuhan primer manusia, oleh sebab itu produk makanan adalah salah satu titik vital yang perlu dipantau secara komprehensif oleh pemerintah.


Apalagi dalam industri rumahan yang notabene segala instrumen menyangkut fasilitas produksinya cukup sulit dipantau. Nomor izin ini diberikan kepada pelaku usaha dan bisnis UKM atau UMKM olahan pangan Industri Rumah Tangga dari BPOM.


Fungsi dan tujuan dari PIRT adalah sebagai jaminan bagi para konsumennya mengenai produk yang ditawarkan oleh pelaku industri.


Para pengusaha UKM atau UMKM akan melewati pelatihan atau penyuluhan terlebih dahulu dari Dinas Kesehatan setempat. Secara garis besar, pelatihan atau penyuluhan tersebut mengenai Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) yang meliputi :


1. Keamanan Pangan

2. Manajemen Usaha

3. Detail penyuluhan lainnya seperti:

4. Kebijakan Nasional Pengaturan IRT-P dan Peraturan Perundang-Undangan tentang Keamanan Pangan

5. Higiene dan Sanitasi

6. Pengendalian Proses Untuk Mengatasi Bahaya

7. Pengawetan Pangan

8. Bahan Tambahan Pangan (BTP)

9. Pengembangan Usaha IRT-P

10. Pengemasan dan Penyimpanan Label Pangan


Hal ini bertujuan agar para pengusaha olahan pangan menjadi lebih sadar dan bertanggung jawab akan pentingnya mutu, layanan, kualitas serta keamanan produk yang dijualnya.


Dalam peredaran produk olahan ini nantinya akan memiliki nomor pendaftaran produk yang sudah tercatat di Departemen Kesehatan.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt


PERIZINAN PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA

PERIZINAN PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA


PIRT adalah singkatan dari Produk Industri Rumah Tangga. PIRT merupakan izin produksi pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga yang di tetapkan oleh BPOM (Badan pengawasan Obat dan Makanan).


Seberapa Penting PIRT ?


Makanan adalah salah satu kebutuhan primer manusia, oleh sebab itu produk makanan adalah salah satu titik vital yang perlu dipantau secara komprehensif oleh pemerintah.


Apalagi dalam industri rumahan yang notabene segala instrumen menyangkut fasilitas produksinya cukup sulit dipantau. Nomor izin ini diberikan kepada pelaku usaha dan bisnis UKM atau UMKM olahan pangan Industri Rumah Tangga dari BPOM.


Fungsi dan tujuan dari PIRT adalah sebagai jaminan bagi para konsumennya mengenai produk yang ditawarkan oleh pelaku industri.


Para pengusaha UKM atau UMKM akan melewati pelatihan atau penyuluhan terlebih dahulu dari Dinas Kesehatan setempat. Secara garis besar, pelatihan atau penyuluhan tersebut mengenai Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB) yang meliputi :


1. Keamanan Pangan

2. Manajemen Usaha

3. Detail penyuluhan lainnya seperti:

4. Kebijakan Nasional Pengaturan IRT-P dan Peraturan Perundang-Undangan tentang Keamanan Pangan

5. Higiene dan Sanitasi

6. Pengendalian Proses Untuk Mengatasi Bahaya

7. Pengawetan Pangan

8. Bahan Tambahan Pangan (BTP)

9. Pengembangan Usaha IRT-P

10. Pengemasan dan Penyimpanan Label Pangan


Hal ini bertujuan agar para pengusaha olahan pangan menjadi lebih sadar dan bertanggung jawab akan pentingnya mutu, layanan, kualitas serta keamanan produk yang dijualnya.


Dalam peredaran produk olahan ini nantinya akan memiliki nomor pendaftaran produk yang sudah tercatat di Departemen Kesehatan.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt


Kamis, 20 Mei 2021

CONTOH SERTIFIKAT PIRT

CONTOH SERTIFIKAT PIRT


Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Pasal 111 ayat (1) menyatakan bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. Terkait hal tersebut di atas, Undang-Undang tersebut mengamanahkan bahwa makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh IRTP, Pasal 43 Peraturan

Pemerintah No 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota.


Dalam rangka pemenuhan komitmen Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, pelaku usaha harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pelaku usaha akan mendapatkan sertifikat jika dinyatakan lulus dalam penyuluhan keamanan pangan.


Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan dilaksanakan oleh tenaga

Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) yaitu Tenaga Kesehatan yang ditugaskan oleh Bupati/Walikota c.q Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan memiliki Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan.


Untuk menjamin produk pangan IRTP yang akan beredar aman bermutu dan

bergizi, diperlukan tenaga PKP yang handal dalam memberikan pemahaman terkait Keamanan Pangan kepada pelaku usaha sehingga pemenuhan komitmen sertifikat penyuluhan keamanan pangan dapat terpenuhi. 


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt


SERTIFIKASI PIRT

 

SERTIFIKASI PIRT


Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Pasal 111 ayat (1) menyatakan bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. Terkait hal tersebut di atas, Undang-Undang tersebut mengamanahkan bahwa makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh IRTP, Pasal 43 Peraturan
Pemerintah No 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota.

Dalam rangka pemenuhan komitmen Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, pelaku usaha harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pelaku usaha akan mendapatkan sertifikat jika dinyatakan lulus dalam penyuluhan keamanan pangan.

Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan dilaksanakan oleh tenaga
Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) yaitu Tenaga Kesehatan yang ditugaskan oleh Bupati/Walikota c.q Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan memiliki Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan.

Untuk menjamin produk pangan IRTP yang akan beredar aman bermutu dan
bergizi, diperlukan tenaga PKP yang handal dalam memberikan pemahaman terkait Keamanan Pangan kepada pelaku usaha sehingga pemenuhan komitmen sertifikat penyuluhan keamanan pangan dapat terpenuhi. 

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#pirtjakarta
#pirtptsp
#pirtbandung
#pirtdkijakarta
#pirtmalang
#pirtproduk
#pirtonlinejakarta
#pirtusaha
#biayapengurusanpirt
#pirtumkm
#cekpirtmakanan
#pengurusanpirt
#izinpanganindustrirumahtangga
#pirtdenpasar
#pirtgresik
#pirtgarut
#pirtoss
#caramenguruspirtmakanan
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
#pkp
#penyuluhankeamananpangan
#pkpdinkes
#izinpirt
#ijinpirt

CEK SERTIFIKAT PIRT

 

CEK SERTIFIKAT PIRT


Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Pasal 111 ayat (1) menyatakan bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. Terkait hal tersebut di atas, Undang-Undang tersebut mengamanahkan bahwa makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh IRTP, Pasal 43 Peraturan
Pemerintah No 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota.

Dalam rangka pemenuhan komitmen Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, pelaku usaha harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pelaku usaha akan mendapatkan sertifikat jika dinyatakan lulus dalam penyuluhan keamanan pangan.

Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan dilaksanakan oleh tenaga
Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) yaitu Tenaga Kesehatan yang ditugaskan oleh Bupati/Walikota c.q Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan memiliki Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan.

Untuk menjamin produk pangan IRTP yang akan beredar aman bermutu dan
bergizi, diperlukan tenaga PKP yang handal dalam memberikan pemahaman terkait Keamanan Pangan kepada pelaku usaha sehingga pemenuhan komitmen sertifikat penyuluhan keamanan pangan dapat terpenuhi. 

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#pirtjakarta
#pirtptsp
#pirtbandung
#pirtdkijakarta
#pirtmalang
#pirtproduk
#pirtonlinejakarta
#pirtusaha
#biayapengurusanpirt
#pirtumkm
#cekpirtmakanan
#pengurusanpirt
#izinpanganindustrirumahtangga
#pirtdenpasar
#pirtgresik
#pirtgarut
#pirtoss
#caramenguruspirtmakanan
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
#pkp
#penyuluhankeamananpangan
#pkpdinkes
#izinpirt
#ijinpirt

SERTIFIKAT PKP PIRT

SERTIFIKAT PKP PIRT


Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Pasal 111 ayat (1) menyatakan bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. Terkait hal tersebut di atas, Undang-Undang tersebut mengamanahkan bahwa makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh IRTP, Pasal 43 Peraturan

Pemerintah No 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota.


Dalam rangka pemenuhan komitmen Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, pelaku usaha harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pelaku usaha akan mendapatkan sertifikat jika dinyatakan lulus dalam penyuluhan keamanan pangan.


Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan dilaksanakan oleh tenaga

Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) yaitu Tenaga Kesehatan yang ditugaskan oleh Bupati/Walikota c.q Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan memiliki Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan.


Untuk menjamin produk pangan IRTP yang akan beredar aman bermutu dan

bergizi, diperlukan tenaga PKP yang handal dalam memberikan pemahaman terkait Keamanan Pangan kepada pelaku usaha sehingga pemenuhan komitmen sertifikat penyuluhan keamanan pangan dapat terpenuhi. 


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt


BUAT SERTIFIKAT PKP

 

BUAT SERTIFIKAT PKP


Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Pasal 111 ayat (1) menyatakan bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. Terkait hal tersebut di atas, Undang-Undang tersebut mengamanahkan bahwa makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh IRTP, Pasal 43 Peraturan
Pemerintah No 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota.

Dalam rangka pemenuhan komitmen Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, pelaku usaha harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah c.q. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pelaku usahaa akan mendapatkan sertifikat jika dinyatakan lulus dalam penyuluhan keamanan pangan.

Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan dilaksanakan oleh tenaga
Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) yaitu Tenaga Kesehatan yang ditugaskan oleh Bupati/Walikota c.q Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan memiliki Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan.

Untuk menjamin produk pangan IRTP yang akan beredar aman bermutu dan
bergizi, diperlukan tenaga PKP yang handal dalam memberikan pemahaman terkait Keamanan Pangan kepada pelaku usaha sehingga pemenuhan komitmen sertifikat penyuluhan keamanan pangan dapat terpenuhi. 

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#pirtjakarta
#pirtptsp
#pirtbandung
#pirtdkijakarta
#pirtmalang
#pirtproduk
#pirtonlinejakarta
#pirtusaha
#biayapengurusanpirt
#pirtumkm
#cekpirtmakanan
#pengurusanpirt
#izinpanganindustrirumahtangga
#pirtdenpasar
#pirtgresik
#pirtgarut
#pirtoss
#caramenguruspirtmakanan
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
#pkp
#penyuluhankeamananpangan
#pkpdinkes
#izinpirt
#ijinpirt