IZIN PIRT
DINKES
PIRT
adalah ijin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk
pangan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dengan jenis
produk yang masuk dalam kategori produk yang diijinkan diproduksi oleh IRTP. PIRT
adalah kemudahan yang diberikan untuk industri rumah tangga, kalau bukan masuk
kategori industri rumah tangga, tentunya ijin edarnya adalah MD yang
dikeluarkan BPOM.
Persyaratan
untuk memperoleh PIRT bisa ditanyakan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
setempat. Tapi agar mendapat gambaran kami jelaskan di sini. Syarat pertama,
pemilik atau penanggung jawab wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan yang
diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan lulus.
Penyuluhan
Keamanan Pangan ini adalah salah satu mekanisme yang digunakan pemerintah untuk
memastikan bahwa siapapun yang akan terjun di IRTP harus mempunyai bekal
pengetahuan keamanan pangan, mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang
pangan, keamanan pangan, Bahan Tambahan Pangan (BTP), Label & iklan, Cara
Produksi Pangan yang Baik untuk IRT, dsb.
Setelah
mengantongi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, syarat selanjutnya adalah
proses produksi harus menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik sesuai
Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018.
MD adalah
ijin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM untuk produk pangan olahan dikemas
dan berlabel yang diproduksi di Indonesia, kalau produk dari luar negeri
ijinnya ML. Ijin edar MD diikuti 12 digit angka, jadi pada label akan tertulis
BPOM RI MD 12 digit angka. Begitu pula dengan ML, pada label akan tertulis BPOM
RI ML 12 digit angka. Secara garis besar, persyaratan memperoleh ijin edar MD
adalah mempunyai ijin usaha dari pemerintah daerah setempat berupa
IUI/TDI/IUMK, sarana produksi menerapkan pedoman Cara Produksi Pangan Olahan
yang Baik (CPPOB) sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No.75/M-IND/PER/7/2010
dan mendaftarkan produk melalui aplikasi e-registration pada website BPOM di
www.pom.go.id. Salah satu persyaratan e-registration adalah adanya hasil uji
produk akhir. Produk harus memenuhi standar yang ditetapkan, dibuktikan dengan
hasil uji laboratorium pemerintah atau swasta terakreditasi.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#pirtjakarta
#pirtptsp
#pirtbandung
#pirtdkijakarta
#pirtmalang
#pirtproduk
#pirtonlinejakarta
#pirtusaha
#biayapengurusanpirt
#pirtumkm
#cekpirtmakanan
#pengurusanpirt
#izinpanganindustrirumahtangga
#pirtdenpasar
#pirtgresik
#pirtgarut
#pirtoss
#caramenguruspirtmakanan
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
#pkp
#penyuluhankeamananpangan
#pkpdinkes
#izinpirt
#ijinpirt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar