Senin, 26 April 2021

CARA CEK P-IRT DINKES

 

CARA CEK P-IRT DINKES

 

Nomor Produksi Industri Rumah Tangga pangan (PIRT) dan tanggal kadaluarsa menjadi perhatian utama setiap pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada tingkat retail.

 

Perlu dipahami kalau produsen menentukan tanggal kadaluarsa itu sebagai jaminan keamanan produknya. Kalau lebih dari tanggal kadaluarsa masih dijual itu keamanan produknya sudah tidak dijamin. Jadi ritel tidak bisa beropini berapa hari atau bulan setelah kadaluarsa masih bisa dipajang.

 

Sementara PIRT kerap digunakan oleh UKM sebagai data produk yang dipasarkan. Kewenangan PIRT ini merupakan kewenangan pemerintah daerah, dan setiap kode PIRT bisa di cek melalui aplikasi BPOM yang bisa diakses umum.

 

Izinnya dari pemda, tapi bisa di cek apa memang produknya sesuai dari pemda. Misalkan kode kemasan 1 untuk gelas, jika produknya ternyata kemasannya tidak gelas artinya produk tersebut tidak sesuai dan harus disita.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt

IJIN DEPKES P-IRT

 

IJIN DEPKES P-IRT

 

Apakah Anda pelaku usaha rumah tangga yang menghasilkan produk pangan? Sudahkah Anda mengurus perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dan pendaftaran merek dagang Anda? Kenapa harus PIRT yang diurus terlebih dahulu dalam usaha rumah tangga?

 

Sekarang, bisnis rumahan menjadi salah satu bisnis yang digandrungi banyak orang. Setiap tahun peminat bisnis rumahan ini semakin meningkat, khususnya di sektor pangan. Sektor pangan menjadi salah satu sektor yang tahan situasi dan kondisi, termasuk pandemi sekarang. Tetapi untuk memulai bisnis rumahan Anda perlu memiliki izin PIRT.

 

Perlu diketahui bahwa PIRT kepanjangan dari Pangan Industri Rumah Tangga. PIRT adalah izin yang diberikan oleh bupati/walikota melalui Dinas Kesehatan setempat terhadap industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala kecil rumahan.

 

Pada prakteknya, terutama pada produk-produk yang sudah mendapatkan izin PIRT akan diberikan nomor PIRT pada kemasan produknya. Nomor PIRT bisa menjadi salah satu indikator bahwa produk layak untuk dijual, karena sudah melewati pengujian dari Dinas Kesehatan setempat

 

Syarat Daftar PIRT, Anda hanya perlu mengunjungi Dinas Kesehatan di wilayah Anda, ini seperti mengurus perizinan lainnya. Anda perlu melengkapi beberapa berkas berikut ini:

 

1.            Formulir pendaftaran dari Dinas Kesehatan yang sudah diisi lengkap

2.            Fotocopy sertifikat penyuluhan pangan

3.            Fotocopy KTP yang masih berlaku

4.            Pas foto 3×4 3 lembar

5.            Tempat lokasi lokasi produksi

6.            Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas setempat

7.            Contoh desain label kemasan produk

8.            Data produk makanan atau minuman yang diproduksi

9.            Menyertakan hasil laboratorium yang telah disarankan oleh Dinas Kesehatan setempat

10.       Mengikuti acara penyuluhan keamanan pangan untuk pendaftaran SPP-IRT

 

Untuk cara pengurusan izin PIRT, setelah berkas semuanya lengkap Anda bisa langsung ke Dinas Kesehatan setempat untuk mengikuti penyuluhan bersama dan pengajuan sertifikasi PIRT. Penyuluhan ini tujuannya memastikan bahwa para pihak yang mengajukan izin paham akan tanggung jawab sebagai produsen pangan. Termasuk cara pemilihan bahan, proses produksi sudah benar dan sesuai dengan standar.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt

CEK NOMOR PIRT

 

CEK NOMOR PIRT

 

Nomor Produksi Industri Rumah Tangga pangan (PIRT) dan tanggal kadaluarsa menjadi perhatian utama setiap pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada tingkat retail.

 

Perlu dipahami kalau produsen menentukan tanggal kadaluarsa itu sebagai jaminan keamanan produknya. Kalau lebih dari tanggal kadaluarsa masih dijual itu keamanan produknya sudah tidak dijamin. Jadi ritel tidak bisa beropini berapa hari atau bulan setelah kadaluarsa masih bisa dipajang.

 

Sementara PIRT kerap digunakan oleh UKM sebagai data produk yang dipasarkan. Kewenangan PIRT ini merupakan kewenangan pemerintah daerah.

 

Izinnya dari pemda, tapi bisa di cek apa memang produknya sesuai dari pemda. Misalkan kode kemasan 1 untuk gelas, jika produknya ternyata kemasannya tidak gelas artinya produk tersebut tidak sesuai dan harus disita.

 

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt

CONTOH PRODUK P-IRT

 

CONTOH PRODUK P-IRT

 

PIRT adalah ijin edar yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan untuk produk makanan dan minuman yang telah memenuhi standar keamanan pangan. Sesuai dengan namanya, yaitu Pangan Industri Rumah Tangga, PIRT dikhususkan untuk produk pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga, usaha kecil dan menengah.

 

Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil.

 

Jenis pangan yang diizinkan memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Sp P-IRT) adalah sebagai berikut :

1.               Hasil olahan daging kering

2.               Hasil olahan ikan kering

3.               Hasil olahan unggas kering

4.               Sayur asin dan sayur kering

5.               Hasil olahan kelapa

6.               Tepung dan hasil olahannya

7.               Minyak dan lemak

8.               Selai, jeli, dan sejenisnya

9.               Gula, kembang gula dan madu

10.          Kopi, teh, coklat kering atau campurannya

11.          Bumbu

12.          Rempah - rempah

13.          Minuman ringan, minuman serbuk

14.          Hasil olahan buah

15.          Hasil olahan biji-bijian dan umbi

16.          Lain - lain es

 

Nomor izin ini diberikan kepada pelaku usaha dan bisnis UKM atau UMKM olahan pangan Industri Rumah Tangga

 

Fungsi dan tujuan dari PIRT adalah sebagai jaminan bagi para konsumennya mengenai produk yang ditawarkan oleh si pelaku industri.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt

CARA MENGURUS PIRT

 

CARA MENGURUS PIRT

 

Apakah Anda pelaku usaha rumah tangga yang menghasilkan produk pangan? Sudahkah Anda mengurus perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dan pendaftaran merek dagang Anda? Kenapa harus PIRT yang diurus terlebih dahulu dalam usaha rumah tangga?

 

Sekarang, bisnis rumahan menjadi salah satu bisnis yang digandrungi banyak orang. Setiap tahun peminat bisnis rumahan ini semakin meningkat, khususnya di sektor pangan. Sektor pangan menjadi salah satu sektor yang tahan situasi dan kondisi, termasuk pandemi sekarang. Tetapi untuk memulai bisnis rumahan Anda perlu memiliki izin PIRT.

 

Perlu diketahui bahwa PIRT kepanjangan dari Pangan Industri Rumah Tangga. PIRT adalah izin yang diberikan oleh bupati/walikota melalui Dinas Kesehatan setempat terhadap industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala kecil rumahan.

 

Pada prakteknya, terutama pada produk-produk yang sudah mendapatkan izin PIRT akan diberikan nomor PIRT pada kemasan produknya. Nomor PIRT bisa menjadi salah satu indikator bahwa produk layak untuk dijual, karena sudah melewati pengujian dari Dinas Kesehatan setempat

 

Syarat Daftar PIRT, Anda hanya perlu mengunjungi Dinas Kesehatan di wilayah Anda, ini seperti mengurus perizinan lainnya. Anda perlu melengkapi beberapa berkas berikut ini:

 

1.            Formulir pendaftaran dari Dinas Kesehatan yang sudah diisi lengkap

2.            Fotocopy sertifikat penyuluhan pangan

3.            Fotocopy KTP yang masih berlaku

4.            Pas foto 3×4 3 lembar

5.            Tempat lokasi lokasi produksi

6.            Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas setempat

7.            Contoh desain label kemasan produk

8.            Data produk makanan atau minuman yang diproduksi

9.            Menyertakan hasil laboratorium yang telah disarankan oleh Dinas Kesehatan setempat

10.       Mengikuti acara penyuluhan keamanan pangan untuk pendaftaran SPP-IRT

 

Untuk cara pengurusan izin PIRT, setelah berkas semuanya lengkap Anda bisa langsung ke Dinas Kesehatan setempat untuk mengikuti penyuluhan bersama dan pengajuan sertifikasi PIRT. Penyuluhan ini tujuannya memastikan bahwa para pihak yang mengajukan izin paham akan tanggung jawab sebagai produsen pangan. Termasuk cara pemilihan bahan, proses produksi sudah benar dan sesuai dengan standar.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt

Rabu, 07 April 2021

PIRT TANGERANG

 

PIRT TANGERANG

 

PIRT (Perizinan Produksi Industri Rumah Tangga) adalah suatu izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan. Umumnya PIRT disertakan dalam sebuah label di kemasan produk, yang berupa deretan nomor yang terdaftar pada Dinas Kesehatan sdi Kota atau Kabupaten setempat.

 

Walaupun PIRT hanya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, PIRT bisa jadi jaminan bahwa produk tersebut aman. Hal ini dikarenakan perndaftaran PIRT harus menyertakan hasil uji laboratorium bahwa produk makanan atau minuman tersebut aman untuk dikonsumsi. Selain itu, sertifikasi PIRT dibagi mejadi dua bagian. Pertama, yaitu untuk pangan dengan masa kedaluwarsa di atas 7 hari, sertifikasi PIRT memiliki masa berlaku 5 tahun. Kedua, yaitu pangan dengan masa kedaluwarsa di bawah 7 hari, sertifikasi PIRT memiliki masa berlaku 3 tahun. kedua jenis PIRT tersebut pun bisa diperpanjang kembali setelahnya.

 

Siapakah yang Menerbitkan Izin PIRT?

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018, tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, izin PIRT sendiri diberikan oleh Bupati atau Wali Kota sebagai jaminan tertulis terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya.

 

Sertifikat tersebut diberikan bagi produksi yang sudah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ) dalam rangka peredaran pangan produksi IRT.

 

Fungsi dan tujuan dari PIRT adalah sebagai jaminan bagi para konsumennya terkait produk yang ditawarkan oleh si pelaku industri.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt

PIRT SNACK

 

PIRT SNACK

 

PIRT (Perizinan Produksi Industri Rumah Tangga) adalah suatu izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan. Umumnya PIRT disertakan dalam sebuah label di kemasan produk, yang berupa deretan nomor yang terdaftar pada Dinas Kesehatan sdi Kota atau Kabupaten setempat.

 

Walaupun PIRT hanya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, PIRT bisa jadi jaminan bahwa produk tersebut aman. Hal ini dikarenakan perndaftaran PIRT harus menyertakan hasil uji laboratorium bahwa produk makanan atau minuman tersebut aman untuk dikonsumsi. Selain itu, sertifikasi PIRT dibagi mejadi dua bagian. Pertama, yaitu untuk pangan dengan masa kedaluwarsa di atas 7 hari, sertifikasi PIRT memiliki masa berlaku 5 tahun. Kedua, yaitu pangan dengan masa kedaluwarsa di bawah 7 hari, sertifikasi PIRT memiliki masa berlaku 3 tahun. kedua jenis PIRT tersebut pun bisa diperpanjang kembali setelahnya.

 

Siapakah yang Menerbitkan Izin PIRT?

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018, tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, izin PIRT sendiri diberikan oleh Bupati atau Wali Kota sebagai jaminan tertulis terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya.

 

Sertifikat tersebut diberikan bagi produksi yang sudah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ) dalam rangka peredaran pangan produksi IRT.

 

Fungsi dan tujuan dari PIRT adalah sebagai jaminan bagi para konsumennya terkait produk yang ditawarkan oleh si pelaku industri.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt