IJIN
DEPKES P-IRT
Apakah
Anda pelaku usaha rumah tangga yang menghasilkan produk pangan? Sudahkah Anda
mengurus perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dan pendaftaran merek
dagang Anda? Kenapa harus PIRT yang diurus terlebih dahulu dalam usaha rumah
tangga?
Sekarang,
bisnis rumahan menjadi salah satu bisnis yang digandrungi banyak orang. Setiap
tahun peminat bisnis rumahan ini semakin meningkat, khususnya di sektor pangan.
Sektor pangan menjadi salah satu sektor yang tahan situasi dan kondisi,
termasuk pandemi sekarang. Tetapi untuk memulai bisnis rumahan Anda perlu
memiliki izin PIRT.
Perlu
diketahui bahwa PIRT kepanjangan dari Pangan Industri Rumah Tangga. PIRT adalah
izin yang diberikan oleh bupati/walikota melalui Dinas Kesehatan setempat
terhadap industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala kecil
rumahan.
Pada
prakteknya, terutama pada produk-produk yang sudah mendapatkan izin PIRT akan
diberikan nomor PIRT pada kemasan produknya. Nomor PIRT bisa menjadi salah satu
indikator bahwa produk layak untuk dijual, karena sudah melewati pengujian dari
Dinas Kesehatan setempat
Syarat
Daftar PIRT, Anda hanya perlu mengunjungi Dinas Kesehatan di wilayah Anda, ini
seperti mengurus perizinan lainnya. Anda perlu melengkapi beberapa berkas
berikut ini:
1.
Formulir pendaftaran dari Dinas Kesehatan yang
sudah diisi lengkap
2.
Fotocopy sertifikat penyuluhan pangan
3.
Fotocopy KTP yang masih berlaku
4.
Pas foto 3×4 3 lembar
5.
Tempat lokasi lokasi produksi
6.
Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas
setempat
7.
Contoh desain label kemasan produk
8.
Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
9.
Menyertakan hasil laboratorium yang telah
disarankan oleh Dinas Kesehatan setempat
10.
Mengikuti acara penyuluhan keamanan pangan untuk
pendaftaran SPP-IRT
Untuk
cara pengurusan izin PIRT, setelah berkas semuanya lengkap Anda bisa langsung
ke Dinas Kesehatan setempat untuk mengikuti penyuluhan bersama dan pengajuan
sertifikasi PIRT. Penyuluhan ini tujuannya memastikan bahwa para pihak yang
mengajukan izin paham akan tanggung jawab sebagai produsen pangan. Termasuk
cara pemilihan bahan, proses produksi sudah benar dan sesuai dengan standar.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#pirtjakarta
#pirtptsp
#pirtbandung
#pirtdkijakarta
#pirtmalang
#pirtproduk
#pirtonlinejakarta
#pirtusaha
#biayapengurusanpirt
#pirtumkm
#cekpirtmakanan
#pengurusanpirt
#izinpanganindustrirumahtangga
#pirtdenpasar
#pirtgresik
#pirtgarut
#pirtoss
#caramenguruspirtmakanan
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
#pkp
#penyuluhankeamananpangan
#pkpdinkes
#izinpirt
#ijinpirt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar