Selasa, 15 Juni 2021

CARA DAFTAR P-IRT

CARA DAFTAR P-IRT


PIRT adalah ijin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk pangan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dengan jenis produk yang masuk dalam kategori produk yang diijinkan diproduksi oleh IRTP. PIRT adalah kemudahan yang diberikan untuk industri rumah tangga, kalau bukan masuk kategori industri rumah tangga, tentunya ijin edarnya adalah MD yang dikeluarkan BPOM.


Persyaratan untuk memperoleh PIRT adalah :

1. Mengisi formulir pendaftaran sebagai peserta penyuluhan

2. Melampirkan fotokopi KTP pemilik dan peserta PKP

3. Melampirkan rincian modal usaha

4. Melampirkan surat rekomendasi dari Puskesmas setempat

5. Melampirkan contoh draft label produk pangan

6. Membawa sampel produk pangan saat penyuluhan

7. Melampirkan denah lokasi usaha

8. Pas foto peserta penyuluhan berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar dan 2x3 sebanyak 1 (satu) lembar


Penyuluhan Keamanan Pangan ini adalah salah satu mekanisme yang digunakan pemerintah untuk memastikan bahwa siapapun yang akan terjun di IRTP harus mempunyai bekal pengetahuan keamanan pangan, mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang pangan, keamanan pangan, Bahan Tambahan Pangan (BTP), Label & iklan, Cara Produksi Pangan yang Baik untuk IRT, dsb.


Setelah mengantongi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, syarat selanjutnya adalah proses produksi harus menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik sesuai Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt


Tidak ada komentar:

Posting Komentar