Selasa, 15 Desember 2020

JASA URUS PIRT ONLINE TANGERANG

 

JASA URUS PIRT ONLINE TANGERANG

 

PIRT merupakan perizinan untuk industri rumah tangga yang begerak di bidang pangan. PIRT ini merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh produsen pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang dikonsumsi. Selain itu, PIRT dibutuhkan apabila Anda ingin mendistribusikan produk lebih jauh seperti di toserba, minimarket, supermarket, dan jenis lainnya.

 

Persaingan produk makanan dan minuman kini sudah semakin ketat dengan bermunculannya berbagai jenis produk pangan modern yang sudah memiliki kelengkapan hasil uji laboratorium untuk keamanannya. Jika dibiarkan secara terus-menerus, maka produk-produk pangan UKM akan tergeser posisinya sehingga akan menyebabkan kerugian untuk pengusaha industri rumahan.

 

Selama ini, banyak pelaku usaha dengan skala kecil dan menegah yang kurang mengetahui manfaat dan keunggulan produk pangan yang memiliki izin PIRT. Akibatnya kesadaran mereka untuk mendaftar juga sangat rendah. Padahal, jika mereka mampu mendapat sertifikat PIRT untuk setiap produk pangan yang dihasilkan, akan ada banyak keuntungan yang didapat. Berikut ini adalah 8 manfaat dan kelebihan produk pangan yang memiliki izin PIRT :

1.     Produk sudah layak beredar

2.     Produk bebas dipasarkan secara luas

3.     Kemanan dan mutu produk tejamim

4.     Kepercayaan pembeli meningkat

5.     Profesionalitas produk terangkat

6.     Meningkatkan nilai jual produk

7.     Mendongkrak harga produk

8.     Produk bias masuk ritel besar

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt

 

JASA URUS PIRT MINUMAN

 

JASA URUS PIRT MINUMAN

 

PIRT merupakan perizinan untuk industri rumah tangga yang begerak di bidang pangan. PIRT ini merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh produsen pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang dikonsumsi. Selain itu, PIRT dibutuhkan apabila Anda ingin mendistribusikan produk lebih jauh seperti di toserba, minimarket, supermarket, dan jenis lainnya.

 

Persaingan produk makanan dan minuman kini sudah semakin ketat dengan bermunculannya berbagai jenis produk pangan modern yang sudah memiliki kelengkapan hasil uji laboratorium untuk keamanannya. Jika dibiarkan secara terus-menerus, maka produk-produk pangan UKM akan tergeser posisinya sehingga akan menyebabkan kerugian untuk pengusaha industri rumahan.

 

Selama ini, banyak pelaku usaha dengan skala kecil dan menegah yang kurang mengetahui manfaat dan keunggulan produk pangan yang memiliki izin PIRT. Akibatnya kesadaran mereka untuk mendaftar juga sangat rendah. Padahal, jika mereka mampu mendapat sertifikat PIRT untuk setiap produk pangan yang dihasilkan, akan ada banyak keuntungan yang didapat. Berikut ini adalah 8 manfaat dan kelebihan produk pangan yang memiliki izin PIRT :

1.     Produk sudah layak beredar

2.     Produk bebas dipasarkan secara luas

3.     Kemanan dan mutu produk tejamim

4.     Kepercayaan pembeli meningkat

5.     Profesionalitas produk terangkat

6.     Meningkatkan nilai jual produk

7.     Mendongkrak harga produk

8.     Produk bias masuk ritel besar

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt

 

PIRT DAN UJI LABORATORIUM

 

PIRT DAN UJI LABORATORIUM

 

PIRT merupakan perizinan untuk industri rumah tangga yang begerak di bidang pangan. PIRT ini merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh produsen pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang dikonsumsi. Selain itu, PIRT dibutuhkan apabila Anda ingin mendistribusikan produk lebih jauh seperti di toserba, minimarket, supermarket, dan jenis lainnya.

 

Persaingan produk makanan dan minuman kini sudah semakin ketat dengan bermunculannya berbagai jenis produk pangan modern yang sudah memiliki kelengkapan hasil uji laboratorium untuk keamanannya. Jika dibiarkan secara terus-menerus, maka produk-produk pangan UKM akan tergeser posisinya sehingga akan menyebabkan kerugian untuk pengusaha industri rumahan.

 

Selama ini, banyak pelaku usaha dengan skala kecil dan menegah yang kurang mengetahui manfaat dan keunggulan produk pangan yang memiliki izin PIRT. Akibatnya kesadaran mereka untuk mendaftar juga sangat rendah. Padahal, jika mereka mampu mendapat sertifikat PIRT untuk setiap produk pangan yang dihasilkan, akan ada banyak keuntungan yang didapat. Berikut ini adalah 8 manfaat dan kelebihan produk pangan yang memiliki izin PIRT :

1.     Produk sudah layak beredar

2.     Produk bebas dipasarkan secara luas

3.     Kemanan dan mutu produk tejamim

4.     Kepercayaan pembeli meningkat

5.     Profesionalitas produk terangkat

6.     Meningkatkan nilai jual produk

7.     Mendongkrak harga produk

8.     Produk bias masuk ritel besar

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt

 

PIRT KOTA TANGERANG

 

PIRT KOTA TANGERANG

 

PIRT merupakan perizinan untuk industri rumah tangga yang begerak di bidang pangan. PIRT ini merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh produsen pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang dikonsumsi. Selain itu, PIRT dibutuhkan apabila Anda ingin mendistribusikan produk lebih jauh seperti di toserba, minimarket, supermarket, dan jenis lainnya.

 

Persaingan produk makanan dan minuman kini sudah semakin ketat dengan bermunculannya berbagai jenis produk pangan modern yang sudah memiliki kelengkapan hasil uji laboratorium untuk keamanannya. Jika dibiarkan secara terus-menerus, maka produk-produk pangan UKM akan tergeser posisinya sehingga akan menyebabkan kerugian untuk pengusaha industri rumahan.

 

Selama ini, banyak pelaku usaha dengan skala kecil dan menegah yang kurang mengetahui manfaat dan keunggulan produk pangan yang memiliki izin PIRT. Akibatnya kesadaran mereka untuk mendaftar juga sangat rendah. Padahal, jika mereka mampu mendapat sertifikat PIRT untuk setiap produk pangan yang dihasilkan, akan ada banyak keuntungan yang didapat. Berikut ini adalah 8 manfaat dan kelebihan produk pangan yang memiliki izin PIRT :

1.     Produk sudah layak beredar

2.     Produk bebas dipasarkan secara luas

3.     Kemanan dan mutu produk tejamim

4.     Kepercayaan pembeli meningkat

5.     Profesionalitas produk terangkat

6.     Meningkatkan nilai jual produk

7.     Mendongkrak harga produk

8.     Produk bias masuk ritel besar

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt

 

PIRT KOTA BANDUNG

 

PIRT KOTA BANDUNG

 

PIRT merupakan perizinan untuk industri rumah tangga yang begerak di bidang pangan. PIRT ini merupakan salah satu perizinan yang wajib dimiliki oleh produsen pangan. Izin PIRT dapat meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk yang dikonsumsi. Selain itu, PIRT dibutuhkan apabila Anda ingin mendistribusikan produk lebih jauh seperti di toserba, minimarket, supermarket, dan jenis lainnya.

 

Persaingan produk makanan dan minuman kini sudah semakin ketat dengan bermunculannya berbagai jenis produk pangan modern yang sudah memiliki kelengkapan hasil uji laboratorium untuk keamanannya. Jika dibiarkan secara terus-menerus, maka produk-produk pangan UKM akan tergeser posisinya sehingga akan menyebabkan kerugian untuk pengusaha industri rumahan.

 

Selama ini, banyak pelaku usaha dengan skala kecil dan menegah yang kurang mengetahui manfaat dan keunggulan produk pangan yang memiliki izin PIRT. Akibatnya kesadaran mereka untuk mendaftar juga sangat rendah. Padahal, jika mereka mampu mendapat sertifikat PIRT untuk setiap produk pangan yang dihasilkan, akan ada banyak keuntungan yang didapat. Berikut ini adalah 8 manfaat dan kelebihan produk pangan yang memiliki izin PIRT :

1.     Produk sudah layak beredar

2.     Produk bebas dipasarkan secara luas

3.     Kemanan dan mutu produk tejamim

4.     Kepercayaan pembeli meningkat

5.     Profesionalitas produk terangkat

6.     Meningkatkan nilai jual produk

7.     Mendongkrak harga produk

8.     Produk bias masuk ritel besar

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt

Jumat, 04 Desember 2020

IJIN PIRT KOTA BEKASI BUMBU CABE

 

IJIN PIRT KOTA BEKASI BUMBU CABE

 

PIRT adalah ijin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk pangan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dengan jenis produk yang masuk dalam kategori produk yang diijinkan diproduksi oleh IRTP. PIRT adalah kemudahan yang diberikan untuk industri rumah tangga, kalau bukan masuk kategori industri rumah tangga, tentunya ijin edarnya adalah MD yang dikeluarkan BPOM.

 

Persyaratan untuk memperoleh PIRT bisa ditanyakan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Tapi agar mendapat gambaran kami jelaskan di sini. Syarat pertama, pemilik atau penanggung jawab wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan lulus.

 

Penyuluhan Keamanan Pangan ini adalah salah satu mekanisme yang digunakan pemerintah untuk memastikan bahwa siapapun yang akan terjun di IRTP harus mempunyai bekal pengetahuan keamanan pangan, mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang pangan, keamanan pangan, Bahan Tambahan Pangan (BTP), Label & iklan, Cara Produksi Pangan yang Baik untuk IRT, dsb.

 

Setelah mengantongi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, syarat selanjutnya adalah proses produksi harus menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik sesuai Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt

IJIN PIRT KEMAS ULANG TEPUNG KEDELAI

 

IJIN PIRT KEMAS ULANG TEPUNG KEDELAI

 

SERTIFIKAT P-IRT adalah ijin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal. Ijin PIRT hanya untuk produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang rendah. Apabila anda mendaftar, anda akan memperoleh 2 sertifikat yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.

 

Persyaratan untuk memperoleh PIRT bisa ditanyakan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Tapi agar mendapat gambaran kami jelaskan di sini. Syarat pertama, pemilik atau penanggung jawab wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan lulus.

 

Penyuluhan Keamanan Pangan ini adalah salah satu mekanisme yang digunakan pemerintah untuk memastikan bahwa siapapun yang akan terjun di IRTP harus mempunyai bekal pengetahuan keamanan pangan, mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang pangan, keamanan pangan, Bahan Tambahan Pangan (BTP), Label & iklan, Cara Produksi Pangan yang Baik untuk IRT, dsb.

 

Setelah mengantongi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, syarat selanjutnya adalah proses produksi harus menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik sesuai Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018.

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt

IJIN PIRT KABUPATEN TANGERANG MINUMAN BUBUK

 

IJIN PIRT KABUPATEN TANGERANG MINUMAN BUBUK

 

Minuman serbuk menurut Peraturan BPOM No. 22 tahun 2018 adalah produk minuman berupa serbuk yang diperoleh dengan mencampurkan dua atau lebih bahan kering dan dapat diseduh atau diencerkan terlebih dahulu sebelum dikonsumsi sehingga produk olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari.

 

PIRT adalah ijin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk pangan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dengan jenis produk yang masuk dalam kategori produk yang diijinkan diproduksi oleh IRTP. PIRT adalah kemudahan yang diberikan untuk industri rumah tangga, kalau bukan masuk kategori industri rumah tangga, tentunya ijin edarnya adalah MD yang dikeluarkan BPOM.

 

Persyaratan untuk memperoleh PIRT bisa ditanyakan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Tapi agar mendapat gambaran kami jelaskan di sini. Syarat pertama, pemilik atau penanggung jawab wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan lulus.

 

Penyuluhan Keamanan Pangan ini adalah salah satu mekanisme yang digunakan pemerintah untuk memastikan bahwa siapapun yang akan terjun di IRTP harus mempunyai bekal pengetahuan keamanan pangan, mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang pangan, keamanan pangan, Bahan Tambahan Pangan (BTP), Label & iklan, Cara Produksi Pangan yang Baik untuk IRT, dsb.

 

Setelah mengantongi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, syarat selanjutnya adalah proses produksi harus menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik sesuai Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018.

 

MD adalah ijin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM untuk produk pangan olahan dikemas dan berlabel yang diproduksi di Indonesia, kalau produk dari luar negeri ijinnya ML. Ijin edar MD diikuti 12 digit angka, jadi pada label akan tertulis BPOM RI MD 12 digit angka. Begitu pula dengan ML, pada label akan tertulis BPOM RI ML 12 digit angka. Secara garis besar, persyaratan memperoleh ijin edar MD adalah mempunyai ijin usaha dari pemerintah daerah setempat berupa IUI/TDI/IUMK, sarana produksi menerapkan pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No.75/M-IND/PER/7/2010 dan mendaftarkan produk melalui aplikasi e-registration pada website BPOM di www.pom.go.id. Salah satu persyaratan e-registration adalah adanya hasil uji produk akhir. Produk harus memenuhi standar yang ditetapkan, dibuktikan dengan hasil uji laboratorium pemerintah atau swasta terakreditasi.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt