IJIN PIRT KABUPATEN TANGERANG MINUMAN BUBUK
Minuman serbuk menurut Peraturan BPOM No. 22 tahun
2018 adalah produk minuman berupa serbuk yang diperoleh dengan mencampurkan dua
atau lebih bahan kering dan dapat diseduh atau diencerkan terlebih dahulu
sebelum dikonsumsi sehingga produk olahannya dalam kemasan dapat disimpan pada
suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari.
PIRT adalah ijin edar yang dikeluarkan oleh Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota untuk pangan yang diproduksi oleh Industri Rumah
Tangga Pangan (IRTP) dengan jenis produk yang masuk dalam kategori produk yang
diijinkan diproduksi oleh IRTP. PIRT adalah kemudahan yang diberikan untuk
industri rumah tangga, kalau bukan masuk kategori industri rumah tangga,
tentunya ijin edarnya adalah MD yang dikeluarkan BPOM.
Persyaratan untuk memperoleh PIRT bisa ditanyakan
ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Tapi agar mendapat gambaran kami
jelaskan di sini. Syarat pertama, pemilik atau penanggung jawab wajib mengikuti
Penyuluhan Keamanan Pangan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
setempat dan lulus.
Penyuluhan Keamanan Pangan ini adalah salah satu
mekanisme yang digunakan pemerintah untuk memastikan bahwa siapapun yang akan
terjun di IRTP harus mempunyai bekal pengetahuan keamanan pangan, mengetahui
peraturan perundang-undangan di bidang pangan, keamanan pangan, Bahan Tambahan
Pangan (BTP), Label & iklan, Cara Produksi Pangan yang Baik untuk IRT, dsb.
Setelah mengantongi Sertifikat Penyuluhan Keamanan
Pangan, syarat selanjutnya adalah proses produksi harus menerapkan Cara
Produksi Pangan yang Baik sesuai Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018.
MD adalah ijin edar yang dikeluarkan oleh Badan
POM untuk produk pangan olahan dikemas dan berlabel yang diproduksi di
Indonesia, kalau produk dari luar negeri ijinnya ML. Ijin edar MD diikuti 12
digit angka, jadi pada label akan tertulis BPOM RI MD 12 digit angka. Begitu
pula dengan ML, pada label akan tertulis BPOM RI ML 12 digit angka. Secara
garis besar, persyaratan memperoleh ijin edar MD adalah mempunyai ijin usaha
dari pemerintah daerah setempat berupa IUI/TDI/IUMK, sarana produksi menerapkan
pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sesuai Peraturan Menteri
Perindustrian No.75/M-IND/PER/7/2010 dan mendaftarkan produk melalui aplikasi
e-registration pada website BPOM di www.pom.go.id. Salah satu persyaratan
e-registration adalah adanya hasil uji produk akhir. Produk harus memenuhi
standar yang ditetapkan, dibuktikan dengan hasil uji laboratorium pemerintah
atau swasta terakreditasi.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang
Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#pirtjakarta
#pirtptsp
#pirtbandung
#pirtdkijakarta
#pirtmalang
#pirtproduk
#pirtonlinejakarta
#pirtusaha
#biayapengurusanpirt
#pirtumkm
#cekpirtmakanan
#pengurusanpirt
#izinpanganindustrirumahtangga
#pirtdenpasar
#pirtgresik
#pirtgarut
#pirtoss
#caramenguruspirtmakanan
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
#pkp
#penyuluhankeamananpangan
#pkpdinkes
#izinpirt
#ijinpirt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar