IZIN
EDAR PRODUK PANGAN (PIRT)
Biasanya
sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, Para pelaku Usaha
Kecil Menengah (UKM) memerlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
yang di cantumkan di kemasan luar.
Hal
ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha makanan / minuman rumahan yang dijual
dan beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar
produk pangan.
Berikut
ini merupakan tata cara mendapatkan SPP-IRT:
1.
Pengajuan Permohonan SPP-IRT
Datang ke Dinas Kesehatan terdekat
untuk mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang diberikan.
2.
Mengikuti Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
Penyelenggara
Penyuluhan Keamanan Pangan dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota di Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota. Peserta Penyuluhan Keamanan Pangan adalah pemilik
atau penanggung jawab IRTP. Peserta harus lulus test dengan nilai minimal 60
untuk mendapatkan SPP-IRT.
3.
Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Pemeriksaan sarana dilakukan setelah
pemilik atau penanggungjawab telah memiliki sertifikat penyuluhan keamanan
pangan yang dilakukan oleh tenaga pengawas Pangan Kabupaten/Kota dengan
dilengkapi surat tugas yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4.
Pemberian Nomor P-IRT
Nomor P-IRT minimal terdiri dari 15
(lima belas) digit. Nomor P-IRT diberikan untuk 1 (satu) jenis pangan IRT.
Setiap perubahan, baik penambahan maupun pengurangan provinsi, kabupaten/kota,
pemberian nomor disesuaikan dengan kode baru untuk Provinsi, Kabupaten, dan
Kota yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam penerbitan kode
propinsi,
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#mengurusizinpirt
#mengurusperizinanpirt
#menguruspirtbanjarmasin
#menguruspirtdibandung
#menguruspirtdigresik
#menguruspirtdijakarta
#menguruspirtdimalang
#menguruspirtdisurabaya
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
*harga
hanya ilustrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar