PIRT
OSS
Inilah
Alasan Kenapa Izin PIRT Pangan Harus didaftarkan
Setiap
produk pangan dari UKM memang sudah seharusnya mendapat sertifikat PIRT dari
dinas kesehatan.
Salah
satu cara yang dapat digunakan untuk meyakinkan konsumen terhadap produk pangan
yang diproduksi UKM adalah dengan mendaftarkannya ke perizinan PIRT untuk
mendapatkan sertifikat layak konsumsi.
Hal
ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha makanan/minuman rumahan yang dijual
dan beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar
produk pangan.
Izin
ini hanya diberikan kepada produk pangan olahan dengan tingkat resiko yang
rendah.
Meski
diolah dalam skala kecil, produk pangan UKM yang mengantongi izin PIRT sudah
terjamin keamanannya karena telah melalui beberapa tahap uji dan seleksi.
Proses ini dilakukan secara ketat oleh dinas terkait sehingga produk yang lolos
benar-benar layak konsumsi.
PIRT
ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki masa kadarluarsa
diatas 7 hari dan berlaku selama 5 tahun kemudian dapat diperpanjang setelah
masa berlakunya habis. Sedangkan untuk makanan dan minuman yang kadarluarsanya
dibawah 7 hari masuk dalam golongan Layak Sehat Jasa Boga dengan nomor PIRT
berlaku selama 3 tahun saja.
Tidak
semua produk pangan dapat disertifikasi dengan PIRT, diantaranya yang tidak
termasuk kedalam klasifikasi izin ini adalah produk susu dan semua olahannya,
daging dan olahannya, air minum dalam kemasan, makanan bayi, dan lain
sebagainya.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selata
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#mengurusizinpirt
#mengurusperizinanpirt
#menguruspirtjakarta
#menguruspirtkotatangerang
#menguruspirtkabupatentangerang
#menguruspirtdijakarta
#menguruspirttangerangselatan
#menguruspirtdisurabaya
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
#pkp
#penyuluhankemananpangan
#pkppirt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar