Selasa, 24 November 2020

IZIN PRODUK INDUSTRI RUMAH TANGGA

 

IZIN PRODUK INDUSTRI RUMAH TANGGA

 

PIRT adalah ijin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk pangan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dengan jenis produk yang masuk dalam kategori produk yang diijinkan diproduksi oleh IRTP. PIRT adalah kemudahan yang diberikan untuk industri rumah tangga, kalau bukan masuk kategori industri rumah tangga, tentunya ijin edarnya adalah MD yang dikeluarkan BPOM.

 

Persyaratan untuk memperoleh PIRT bisa ditanyakan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Tapi agar mendapat gambaran kami jelaskan di sini. Syarat pertama, pemilik atau penanggung jawab wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan lulus.

 

Penyuluhan Keamanan Pangan ini adalah salah satu mekanisme yang digunakan pemerintah untuk memastikan bahwa siapapun yang akan terjun di IRTP harus mempunyai bekal pengetahuan keamanan pangan, mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang pangan, keamanan pangan, Bahan Tambahan Pangan (BTP), Label & iklan, Cara Produksi Pangan yang Baik untuk IRT, dsb.

 

Setelah mengantongi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, syarat selanjutnya adalah proses produksi harus menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik sesuai Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018.

 

MD adalah ijin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM untuk produk pangan olahan dikemas dan berlabel yang diproduksi di Indonesia, kalau produk dari luar negeri ijinnya ML. Ijin edar MD diikuti 12 digit angka, jadi pada label akan tertulis BPOM RI MD 12 digit angka. Begitu pula dengan ML, pada label akan tertulis BPOM RI ML 12 digit angka. Secara garis besar, persyaratan memperoleh ijin edar MD adalah mempunyai ijin usaha dari pemerintah daerah setempat berupa IUI/TDI/IUMK, sarana produksi menerapkan pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No.75/M-IND/PER/7/2010 dan mendaftarkan produk melalui aplikasi e-registration pada website BPOM di www.pom.go.id. Salah satu persyaratan e-registration adalah adanya hasil uji produk akhir. Produk harus memenuhi standar yang ditetapkan, dibuktikan dengan hasil uji laboratorium pemerintah atau swasta terakreditasi.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt

IZIN PRODUKSI INDUSTRI RUMAH TANGGA

 

IZIN PRODUKSI INDUSTRI RUMAH TANGGA

 

PIRT adalah ijin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk pangan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dengan jenis produk yang masuk dalam kategori produk yang diijinkan diproduksi oleh IRTP. PIRT adalah kemudahan yang diberikan untuk industri rumah tangga, kalau bukan masuk kategori industri rumah tangga, tentunya ijin edarnya adalah MD yang dikeluarkan BPOM.

 

Persyaratan untuk memperoleh PIRT bisa ditanyakan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Tapi agar mendapat gambaran kami jelaskan di sini. Syarat pertama, pemilik atau penanggung jawab wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan lulus.

 

Penyuluhan Keamanan Pangan ini adalah salah satu mekanisme yang digunakan pemerintah untuk memastikan bahwa siapapun yang akan terjun di IRTP harus mempunyai bekal pengetahuan keamanan pangan, mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang pangan, keamanan pangan, Bahan Tambahan Pangan (BTP), Label & iklan, Cara Produksi Pangan yang Baik untuk IRT, dsb.

 

Setelah mengantongi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, syarat selanjutnya adalah proses produksi harus menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik sesuai Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018.

 

MD adalah ijin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM untuk produk pangan olahan dikemas dan berlabel yang diproduksi di Indonesia, kalau produk dari luar negeri ijinnya ML. Ijin edar MD diikuti 12 digit angka, jadi pada label akan tertulis BPOM RI MD 12 digit angka. Begitu pula dengan ML, pada label akan tertulis BPOM RI ML 12 digit angka. Secara garis besar, persyaratan memperoleh ijin edar MD adalah mempunyai ijin usaha dari pemerintah daerah setempat berupa IUI/TDI/IUMK, sarana produksi menerapkan pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No.75/M-IND/PER/7/2010 dan mendaftarkan produk melalui aplikasi e-registration pada website BPOM di www.pom.go.id. Salah satu persyaratan e-registration adalah adanya hasil uji produk akhir. Produk harus memenuhi standar yang ditetapkan, dibuktikan dengan hasil uji laboratorium pemerintah atau swasta terakreditasi.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt

IJIN EDAR PIRT

 

IJIN EDAR PIRT

 

PIRT adalah ijin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk pangan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dengan jenis produk yang masuk dalam kategori produk yang diijinkan diproduksi oleh IRTP. PIRT adalah kemudahan yang diberikan untuk industri rumah tangga, kalau bukan masuk kategori industri rumah tangga, tentunya ijin edarnya adalah MD yang dikeluarkan BPOM.

 

Persyaratan untuk memperoleh PIRT bisa ditanyakan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Tapi agar mendapat gambaran kami jelaskan di sini. Syarat pertama, pemilik atau penanggung jawab wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan lulus.

 

Penyuluhan Keamanan Pangan ini adalah salah satu mekanisme yang digunakan pemerintah untuk memastikan bahwa siapapun yang akan terjun di IRTP harus mempunyai bekal pengetahuan keamanan pangan, mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang pangan, keamanan pangan, Bahan Tambahan Pangan (BTP), Label & iklan, Cara Produksi Pangan yang Baik untuk IRT, dsb.

 

Setelah mengantongi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, syarat selanjutnya adalah proses produksi harus menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik sesuai Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018.

 

MD adalah ijin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM untuk produk pangan olahan dikemas dan berlabel yang diproduksi di Indonesia, kalau produk dari luar negeri ijinnya ML. Ijin edar MD diikuti 12 digit angka, jadi pada label akan tertulis BPOM RI MD 12 digit angka. Begitu pula dengan ML, pada label akan tertulis BPOM RI ML 12 digit angka. Secara garis besar, persyaratan memperoleh ijin edar MD adalah mempunyai ijin usaha dari pemerintah daerah setempat berupa IUI/TDI/IUMK, sarana produksi menerapkan pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No.75/M-IND/PER/7/2010 dan mendaftarkan produk melalui aplikasi e-registration pada website BPOM di www.pom.go.id. Salah satu persyaratan e-registration adalah adanya hasil uji produk akhir. Produk harus memenuhi standar yang ditetapkan, dibuktikan dengan hasil uji laboratorium pemerintah atau swasta terakreditasi.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt

SERTIFIKASI PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA

 

SERTIFIKASI PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA

 

PIRT adalah ijin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk pangan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dengan jenis produk yang masuk dalam kategori produk yang diijinkan diproduksi oleh IRTP. PIRT adalah kemudahan yang diberikan untuk industri rumah tangga, kalau bukan masuk kategori industri rumah tangga, tentunya ijin edarnya adalah MD yang dikeluarkan BPOM.

 

Persyaratan untuk memperoleh PIRT bisa ditanyakan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Tapi agar mendapat gambaran kami jelaskan di sini. Syarat pertama, pemilik atau penanggung jawab wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan lulus.

 

Penyuluhan Keamanan Pangan ini adalah salah satu mekanisme yang digunakan pemerintah untuk memastikan bahwa siapapun yang akan terjun di IRTP harus mempunyai bekal pengetahuan keamanan pangan, mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang pangan, keamanan pangan, Bahan Tambahan Pangan (BTP), Label & iklan, Cara Produksi Pangan yang Baik untuk IRT, dsb.

 

Setelah mengantongi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, syarat selanjutnya adalah proses produksi harus menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik sesuai Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018.

 

MD adalah ijin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM untuk produk pangan olahan dikemas dan berlabel yang diproduksi di Indonesia, kalau produk dari luar negeri ijinnya ML. Ijin edar MD diikuti 12 digit angka, jadi pada label akan tertulis BPOM RI MD 12 digit angka. Begitu pula dengan ML, pada label akan tertulis BPOM RI ML 12 digit angka. Secara garis besar, persyaratan memperoleh ijin edar MD adalah mempunyai ijin usaha dari pemerintah daerah setempat berupa IUI/TDI/IUMK, sarana produksi menerapkan pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No.75/M-IND/PER/7/2010 dan mendaftarkan produk melalui aplikasi e-registration pada website BPOM di www.pom.go.id. Salah satu persyaratan e-registration adalah adanya hasil uji produk akhir. Produk harus memenuhi standar yang ditetapkan, dibuktikan dengan hasil uji laboratorium pemerintah atau swasta terakreditasi.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt

DAFTAR IZIN EDAR PIRT DAN PKP

 

DAFTAR IZIN EDAR PIRT DAN PKP

 

PIRT adalah ijin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk pangan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dengan jenis produk yang masuk dalam kategori produk yang diijinkan diproduksi oleh IRTP. PIRT adalah kemudahan yang diberikan untuk industri rumah tangga, kalau bukan masuk kategori industri rumah tangga, tentunya ijin edarnya adalah MD yang dikeluarkan BPOM.

 

Persyaratan untuk memperoleh PIRT bisa ditanyakan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Tapi agar mendapat gambaran kami jelaskan di sini. Syarat pertama, pemilik atau penanggung jawab wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan lulus.

 

Penyuluhan Keamanan Pangan ini adalah salah satu mekanisme yang digunakan pemerintah untuk memastikan bahwa siapapun yang akan terjun di IRTP harus mempunyai bekal pengetahuan keamanan pangan, mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang pangan, keamanan pangan, Bahan Tambahan Pangan (BTP), Label & iklan, Cara Produksi Pangan yang Baik untuk IRT, dsb.

 

Setelah mengantongi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, syarat selanjutnya adalah proses produksi harus menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik sesuai Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018.

 

MD adalah ijin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM untuk produk pangan olahan dikemas dan berlabel yang diproduksi di Indonesia, kalau produk dari luar negeri ijinnya ML. Ijin edar MD diikuti 12 digit angka, jadi pada label akan tertulis BPOM RI MD 12 digit angka. Begitu pula dengan ML, pada label akan tertulis BPOM RI ML 12 digit angka. Secara garis besar, persyaratan memperoleh ijin edar MD adalah mempunyai ijin usaha dari pemerintah daerah setempat berupa IUI/TDI/IUMK, sarana produksi menerapkan pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No.75/M-IND/PER/7/2010 dan mendaftarkan produk melalui aplikasi e-registration pada website BPOM di www.pom.go.id. Salah satu persyaratan e-registration adalah adanya hasil uji produk akhir. Produk harus memenuhi standar yang ditetapkan, dibuktikan dengan hasil uji laboratorium pemerintah atau swasta terakreditasi.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt

Rabu, 18 November 2020

PIRT JAKARTA UTARA

 

PIRT JAKARTA UTARA

 

Prosedur dan Syarat Mengurus Izin Pangan Industri Rumah Tangga

 

PIRT adalah singkatan dari Produk Industri Rumah Tangga. PIRT adalah izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan, umumnya PIRT disertakan dalam sebuah label di kemasan produk berupa deretan nomor yang terdaftar didinas kesehatan setempat.

 

Tidak semua produk pangan dapat disertifikasi dengan PIRT, diantaranya yang tidak termasuk kedalam klasifikasi izin ini adalah produk susu dan semua olahannya, daging dan olahannya, air minum dalam kemasan, makanan bayi, dan lain sebagainya.

 

Adapun untuk cara pengajuan PIRT kita wajib mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat diantaranya:

 

1.              Pengisian Formulir dari Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota

2.              Fotokoi KTP

3.              Pas Foto 3×4, 3 Lembar

4.              Datang ke puskesmas wilayah lokasi produksi untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi

5.              Daftar jenis olahan yang diproduksi dengan maksimal 5 Jenis dari 1 merk

6.              Menyertakan sample produksi

7.              Menyertakan Alur proses produksi

8.              Menyertakan label masing – masing jenis 2 lembar

9.              Menyertakan denah bangunan 2 lembar

10.         Menyertakan hasil uji Laboratorium dari DINKES

11.         Menyertakan peta lokasi 2 lembar

12.         Materai 6000 1 lembar

 

Adapun prosedurnya untuk mendapatkan SPP-IRT diantaranya:

1.     Pengajuan Permohonan SPP-IRT ke Dinas Kesehatan setempat,

2.     Mengikuti Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan  Pangan (PKP),

3.     Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Survei lokasi),

4.     Pemberian  Nomor P-IRT apabila telah lulus survei.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

 

#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt

PIRT JAKARTA BARAT

 

PIRT JAKARTA BARAT

 

PIRT adalah ijin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk pangan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dengan jenis produk yang masuk dalam kategori produk yang diijinkan diproduksi oleh IRTP. PIRT adalah kemudahan yang diberikan untuk industri rumah tangga, kalau bukan masuk kategori industri rumah tangga, tentunya ijin edarnya adalah MD yang dikeluarkan BPOM.

 

Persyaratan untuk memperoleh PIRT bisa ditanyakan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Tapi agar mendapat gambaran kami jelaskan di sini. Syarat pertama, pemilik atau penanggung jawab wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan lulus.

 

Penyuluhan Keamanan Pangan ini adalah salah satu mekanisme yang digunakan pemerintah untuk memastikan bahwa siapapun yang akan terjun di IRTP harus mempunyai bekal pengetahuan keamanan pangan, mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang pangan, keamanan pangan, Bahan Tambahan Pangan (BTP), Label & iklan, Cara Produksi Pangan yang Baik untuk IRT, dsb.

 

Setelah mengantongi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, syarat selanjutnya adalah proses produksi harus menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik sesuai Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018.

 

MD adalah ijin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM untuk produk pangan olahan dikemas dan berlabel yang diproduksi di Indonesia, kalau produk dari luar negeri ijinnya ML. Ijin edar MD diikuti 12 digit angka, jadi pada label akan tertulis BPOM RI MD 12 digit angka. Begitu pula dengan ML, pada label akan tertulis BPOM RI ML 12 digit angka. Secara garis besar, persyaratan memperoleh ijin edar MD adalah mempunyai ijin usaha dari pemerintah daerah setempat berupa IUI/TDI/IUMK, sarana produksi menerapkan pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No.75/M-IND/PER/7/2010 dan mendaftarkan produk melalui aplikasi e-registration pada website BPOM di www.pom.go.id. Salah satu persyaratan e-registration adalah adanya hasil uji produk akhir. Produk harus memenuhi standar yang ditetapkan, dibuktikan dengan hasil uji laboratorium pemerintah atau swasta terakreditasi.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 #pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt