PERIZINAN PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
Prosedur dan Syarat Mengurus Izin Pangan Industri
Rumah Tangga
PIRT adalah singkatan dari Produk Industri Rumah
Tangga. PIRT adalah izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan,
umumnya PIRT disertakan dalam sebuah label di kemasan produk berupa deretan
nomor yang terdaftar didinas kesehatan setempat.
Tidak semua produk pangan dapat disertifikasi
dengan PIRT, diantaranya yang tidak termasuk kedalam klasifikasi izin ini
adalah produk susu dan semua olahannya, daging dan olahannya, air minum dalam
kemasan, makanan bayi, dan lain sebagainya.
Adapun untuk cara pengajuan PIRT kita wajib
mempersiapkan beberapa dokumen sebagai syarat diantaranya:
1.
Pengisian Formulir dari Dinas Kesehatan Kabupaten
/ Kota
2.
Fotokoi KTP
3.
Pas Foto 3×4, 3 Lembar
4.
Datang ke puskesmas wilayah lokasi produksi untuk
pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
5.
Daftar jenis olahan yang diproduksi dengan
maksimal 5 Jenis dari 1 merk
6.
Menyertakan sample produksi
7.
Menyertakan Alur proses produksi
8.
Menyertakan label masing – masing jenis 2 lembar
9.
Menyertakan denah bangunan 2 lembar
10.
Menyertakan hasil uji Laboratorium dari DINKES
11.
Menyertakan peta lokasi 2 lembar
12.
Materai 6000 1 lembar
Adapun prosedurnya untuk mendapatkan SPP-IRT
diantaranya:
1.
Pengajuan Permohonan SPP-IRT ke Dinas Kesehatan
setempat,
2.
Mengikuti Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP),
3.
Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah
Tangga (Survei lokasi),
4.
Pemberian
Nomor P-IRT apabila telah lulus survei.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang
Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#mengurusizinpirt
#mengurusperizinanpirt
#menguruspirtbanjarmasin
#menguruspirtdibandung
#menguruspirtdigresik
#menguruspirtdijakarta
#menguruspirtdimalang
#menguruspirtdisurabaya
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
#pkp
#penyuluhankeamananpangan
#pkpdinkes
Tidak ada komentar:
Posting Komentar