Rabu, 18 November 2020

PIRT JAKARTA BARAT

 

PIRT JAKARTA BARAT

 

PIRT adalah ijin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk pangan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dengan jenis produk yang masuk dalam kategori produk yang diijinkan diproduksi oleh IRTP. PIRT adalah kemudahan yang diberikan untuk industri rumah tangga, kalau bukan masuk kategori industri rumah tangga, tentunya ijin edarnya adalah MD yang dikeluarkan BPOM.

 

Persyaratan untuk memperoleh PIRT bisa ditanyakan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Tapi agar mendapat gambaran kami jelaskan di sini. Syarat pertama, pemilik atau penanggung jawab wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan lulus.

 

Penyuluhan Keamanan Pangan ini adalah salah satu mekanisme yang digunakan pemerintah untuk memastikan bahwa siapapun yang akan terjun di IRTP harus mempunyai bekal pengetahuan keamanan pangan, mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang pangan, keamanan pangan, Bahan Tambahan Pangan (BTP), Label & iklan, Cara Produksi Pangan yang Baik untuk IRT, dsb.

 

Setelah mengantongi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, syarat selanjutnya adalah proses produksi harus menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik sesuai Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018.

 

MD adalah ijin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM untuk produk pangan olahan dikemas dan berlabel yang diproduksi di Indonesia, kalau produk dari luar negeri ijinnya ML. Ijin edar MD diikuti 12 digit angka, jadi pada label akan tertulis BPOM RI MD 12 digit angka. Begitu pula dengan ML, pada label akan tertulis BPOM RI ML 12 digit angka. Secara garis besar, persyaratan memperoleh ijin edar MD adalah mempunyai ijin usaha dari pemerintah daerah setempat berupa IUI/TDI/IUMK, sarana produksi menerapkan pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No.75/M-IND/PER/7/2010 dan mendaftarkan produk melalui aplikasi e-registration pada website BPOM di www.pom.go.id. Salah satu persyaratan e-registration adalah adanya hasil uji produk akhir. Produk harus memenuhi standar yang ditetapkan, dibuktikan dengan hasil uji laboratorium pemerintah atau swasta terakreditasi.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 #pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar