IZIN
PIRT DINKES
4
Langkah Mudah Mendapatkan Sertifikat PIRT
Biasanya
sebelum memasarkan produk makanan/minuman ke masyarakat, Para pelaku Usaha
Kecil Menengah (UKM) memerlukan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
yang di cantumkan di kemasan luar.
Berikut
ini merupakan tata cara mendapatkan SPP-IRT:
1.
Pengajuan Permohonan SPP-IRT
Datang ke Dinas Kesehatan
terdekat untuk mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang diberikan.
2.
Mengikuti Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
Penyelenggara Penyuluhan Keamanan
Pangan dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Peserta Penyuluhan Keamanan Pangan adalah pemilik atau penanggung jawab IRTP.
Peserta harus lulus test dengan nilai minimal 60 untuk mendapatkan SPP-IRT.
3.
Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah
Tangga
Pemeriksaan sarana dilakukan
setelah pemilik atau penanggungjawab telah memiliki sertifikat penyuluhan
keamanan pangan yang dilakukan oleh tenaga pengawas Pangan Kabupaten/Kota dengan
dilengkapi surat tugas yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4.
Pemberian
Nomor P-IRT
Nomor P-IRT minimal terdiri dari
15 (lima belas) digit. Nomor P-IRT diberikan untuk 1 (satu) jenis pangan IRT.
Setiap perubahan, baik penambahan maupun pengurangan provinsi, kabupaten/kota,
pemberian nomor disesuaikan dengan kode baru untuk Provinsi, Kabupaten, dan
Kota yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam penerbitan kode
propinsi, kabupaten dan kota.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#mengurusizinpirt
#mengurusperizinanpirt
#menguruspirtbanjarmasin
#menguruspirtdibandung
#menguruspirtdigresik
#menguruspirtdijakarta
#menguruspirtdimalang
#menguruspirtdisurabaya
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
#pkp
#penyuluhankeamananpangan
#pkpdinkes
Tidak ada komentar:
Posting Komentar