Kamis, 11 Februari 2021

PERSYARATAN PIRT

 

PERSYARATAN PIRT

 

PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga dimana saat ini permintaannya sedang meningkat dikarenakan saat ini bisnis rumahan sedang sangat menjamur di masyarakat Indonesia, khususnya di  industri pangan. Bisnis dengan skala kecil atau yang biasa dikategorikan dengan Usaha kecil menengah (UKM) sedang berkembang dengan pesat, dan berubah menjadi penopang utama di dalam roda perekonomian Indonesia saat ini.

 

Sertifikat PIRT diterbitkan oleh Bupati/Walikota – melalui Dinas Kesehatan - terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

 

Terkait dengan izin usaha pangan ini, banyak produsen rumah tangga yang menganggap bahwa izinnya adalah dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Hal ini membuat mereka merasa berat karena dianggap pengurusannya sulit, rumit, dan memakan biaya. Padahal, untuk industri skala rumah tangga maka ada regulasi tersendiri yaitu izin PIRT alias Pangan Industri Rumah Tangga. Berbeda dengan BPOM, maka PIRT cukup diurus melalui Dinas Kesehatan di Kota atau Kabupaten setempat. Izin ini tentu jauh lebih sederhana karena hanya menyertakan hasil uji laboratorium kelayakan produk dan Sertifikat penyuluhan keamanan pangan.

 

Jenis olahan yang tidak termasuk kategori PIRT antara lain :

1.     Susu, beserta hasil olahanya

2.     Daging, ikan, unggas dan hasil olahan lainya

3.     Minuman beralkohol

4.     AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)

5.     Makanan bayi

6.     Makanan kaleng

7.     Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI

8.     Makanan /Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM

 

Pengurusan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut:

 

1.          Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan

2.          Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar

3.          Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat

4.          Denah lokasi dan denah bangunan

5.          Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi

6.          Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada

7.          Dinas Kesehatan

8.          Data produk makanan atau minuman yang diproduksi

9.          Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi

10.     Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi

11.     Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

 

Untuk informasi lebih lengkap silahkan hubungi kontak kami.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar