Kamis, 11 Februari 2021

SERTIFIKAT PIRT TANGSEL

 

SERTIFIKAT PIRT TANGSEL

 

Produk Industri Rumah Tangga atau PIRT adalah sertifikasi perizinan bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan. Namun demikian produksi skala rumahan ini tetap menempelkan label pada kemasan produknya, yang pada label ini terdaftar nomor indikasi bahwa produk makanan terdaftar di Dinas Kesehatan area dimana makanan di produksi. Ini berarti PIRT adalah tanda bahwa produksi makanan layak untuk dijual.

 

Karena PIRT adalah sertifikasi perizinan untuk industri makanan dalam skala yang paling kecil, maka untuk industri pangan yang lingkup serta skalanya lebih besar dari produk makanan rumahan ini diatur dalam sistem perizinan yang berbeda. Selain itu perlu diketahui juga bahwasanya sertifikasi perijinan PIRT adalah perizinan yang diberikan dalam periode waktu tertentu berdasarkan masa kadaluarsa dari produk makanan tersebut.

 

Untuk produk pangan yang memiliki masa kadaluarsa lebih dari tujuh hari, sertifikasi PIRT dapat berlaku selama 5 tahun. Sementara produk pangan yang memiliki masa kadaluarsa kurang dari tujuh hari, sertifikasi PIRT hanya berlaku selama periode tiga tahun. Walau memiliki batas masa berlaku, seperti sertifikasi lainnya, PIRT adalah sertifikasi yang dapat diperpanjang setelah masa berlaku ini selesai.

 

SP PIRT diterbitkan oleh bupati/wali kota melalui Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu tiap daerah. Untuk mendapatkan SP PIRT ini pelaku usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

 

1.     Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;

2.     Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat; dan

3.     Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Pengurusan Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut:

 

1.          Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan

2.          Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar

3.          Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat

4.          Denah lokasi dan denah bangunan

5.          Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi

6.          Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada

7.          Dinas Kesehatan

8.          Data produk makanan atau minuman yang diproduksi

9.          Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi

10.     Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi

11.     Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#pirtjakarta

#pirtptsp

#pirtbandung

#pirtdkijakarta

#pirtmalang

#pirtproduk

#pirtonlinejakarta

#pirtusaha

#biayapengurusanpirt

#pirtumkm

#cekpirtmakanan

#pengurusanpirt

#izinpanganindustrirumahtangga

#pirtdenpasar

#pirtgresik

#pirtgarut

#pirtoss

#caramenguruspirtmakanan

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#pkp

#penyuluhankeamananpangan

#pkpdinkes

#izinpirt

#ijinpirt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar