SERTIFIKASI
PIRT TANGERANG
Bisnis
makanan dan minuman menjadi salah satu bisnis yang banyak dijalankan oleh
pengusaha di Indonesia. Mulai dari kelas Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah
(UMKM) sampai ke perusahaan industri besar ada yang memproduksi makanan dan
minuman. Pengusaha makanan dan minuman kebanyakan menjalankan bisnisnya dari
rumah, terutama bagi UMKM. Mulai dari produksi sampai pengemasan dilakukan
dirumah. Menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan
Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan
Industri Rumah Tangga (“PBPOM 22/2018”),
Menurut
Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu, dan
Gizi Pangan, pangan olahan yang di produksi IRTP wajib memiliki Sertifikat
Produksi Pangan industri Rumah Tangga (“SPP-IRT”). Bagi pengusaha IRTP yang
ingin mengurus SPP-IRT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut (Pasal ayat
(2) PBOM 22/2018):
1.
Memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
yang diperoleh dari Dinas Kesehatan setempat dengan persyaratan sebagai berikut
:
a.
Surat Keterangan mengikuti pelatihan penyuluhan
pangan
b.
Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6
2.
Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi
IRTP memenuhi syarat;
3.
Label Pangan memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Setelah
memenuhi persyaratan tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan Permohonan SP-PIRT
(Pangan Industri Rumah Tangga) memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut:
1.
Formulir permohonan SP - PIRT
2.
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha
rumahan
3.
Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
4.
Nomor Induk Berusaha
5.
Izin Komitmen/Komersial yang dikeluarkan oleh OSS
6.
Denah lokasi dan denah bangunan
7.
Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
8.
Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang
diproduksi
9.
Label yang akan dipakai pada produk makanan
minuman yang diproduksi
10.
Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan
oleh Dinas Kesehatan Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan
SPP-IRT.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#pirtjakarta
#pirtptsp
#pirtbandung
#pirtdkijakarta
#pirtmalang
#pirtproduk
#pirtonlinejakarta
#pirtusaha
#biayapengurusanpirt
#pirtumkm
#cekpirtmakanan
#pengurusanpirt
#izinpanganindustrirumahtangga
#pirtdenpasar
#pirtgresik
#pirtgarut
#pirtoss
#caramenguruspirtmakanan
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
#pkp
#penyuluhankeamananpangan
#pkpdinkes
#izinpirt
#ijinpirt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar