SERTIFIKAT
PIRT YOGYAKARTA
Produk
Industri Rumah Tangga atau PIRT adalah sertifikasi perizinan bagi industri yang
memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan. Namun demikian produksi
skala rumahan ini tetap menempelkan label pada kemasan produknya, yang pada
label ini terdaftar nomor indikasi bahwa produk makanan terdaftar di Dinas
Kesehatan area dimana makanan di produksi. Ini berarti PIRT adalah tanda bahwa
produksi makanan layak untuk dijual.
Karena
PIRT adalah sertifikasi perizinan untuk industri makanan dalam skala yang
paling kecil, maka untuk industri pangan yang lingkup serta skalanya lebih
besar dari produk makanan rumahan ini diatur dalam sistem perizinan yang
berbeda. Selain itu perlu diketahui juga bahwasanya sertifikasi perijinan PIRT
adalah perizinan yang diberikan dalam periode waktu tertentu berdasarkan masa
kadaluarsa dari produk makanan tersebut.
Untuk
produk pangan yang memiliki masa kadaluarsa lebih dari tujuh hari, sertifikasi
PIRT dapat berlaku selama 5 tahun. Sementara produk pangan yang memiliki masa
kadaluarsa kurang dari tujuh hari, sertifikasi PIRT hanya berlaku selama
periode tiga tahun. Walau memiliki batas masa berlaku, seperti sertifikasi
lainnya, PIRT adalah sertifikasi yang dapat diperpanjang setelah masa berlaku
ini selesai.
SP PIRT diterbitkan
oleh bupati/wali kota melalui Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu
Pintu tiap daerah. Untuk mendapatkan SP PIRT ini pelaku usaha harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
1.
Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;
2.
Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi
IRTP memenuhi syarat; dan
3.
Label pangan memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan
Pengurusan
Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) memerlukan beberapa persyaratan
seperti berikut:
1.
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha
rumahan
2.
Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
3.
Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
4.
Denah lokasi dan denah bangunan
5.
Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan
kesehatan dan sanitasi
6.
Surat permohonan izin produksi makanan atau
minuman kepada
7.
Dinas Kesehatan
8.
Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
9.
Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang
diproduksi
10.
Label yang akan dipakai pada produk makanan
minuman yang diproduksi
11.
Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan
oleh Dinas Kesehatan Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan
SPP-IRT.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#pirtjakarta
#pirtptsp
#pirtbandung
#pirtdkijakarta
#pirtmalang
#pirtproduk
#pirtonlinejakarta
#pirtusaha
#biayapengurusanpirt
#pirtumkm
#cekpirtmakanan
#pengurusanpirt
#izinpanganindustrirumahtangga
#pirtdenpasar
#pirtgresik
#pirtgarut
#pirtoss
#caramenguruspirtmakanan
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
#pkp
#penyuluhankeamananpangan
#pkpdinkes
#izinpirt
#ijinpirt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar