Selasa, 15 September 2020

PERIZINAN ONLINE JAKARTA


PERIZINAN ONLINE JAKARTA

NIB atau Nomor Izin Berusaha adalah sistem perizinan terbaru yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik atau biasa disebut Online Single Submission (OSS) merupakan sistem yang sudah marak digunakan. Hal itu dilakukan sebagai penyederhanaan pengurusan berbagai perizinan berusaha yang terintegrasi menjadi satu sistem, meskipun tidak semua perizinan dapat diurus melalui sistem OSS.

Apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, (PP 24/2018) beberapa sektor perizinan berusaha yang dapat diurus melalui sistem OSS adalah sebagai berikut :

1.              Sektor ketenagalistrikan
2.              Sektor pertanian
3.              Sektor lingkungan hidup dan kehutanan
4.              Sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat
5.              Sektor kelautan dan perikanan
6.              Sektor kesehatan
7.              Sektor obat dan makanan
8.              Sektor perindustrian
9.              Sektor perdagangan
10.         Sektor perhubungan
11.         Sektor komunikasi dan informatika
12.         Sektor keuangan
13.         Sektor pariwisata
14.         Sektor pendidikan dan kebudayaan
15.         Sektor pendidikan tinggi
16.         Sektor agama dan keagamaan
17.         Sektor ketenagakerjaan
18.         Sektor kepolisian
19.         Sektor pengkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)
20.         Sektor ketenaganukliran


More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha

PERIZINAN ONLINE ESDM


PERIZINAN ONLINE ESDM

Guna pelayanan publik terbaik dan meningkatkan transparansi di sektor ESDM, Menteri Jonan secara resmi telah meluncurkan Aplikasi Perizinan Online ESDM yang terintegrasi dengan data sumber daya alam, operasional, produsi, pemasaran/penjualan setiap jenis energi dan mineral.

Selama ini pengurusan izin dan persyaratan operasi pengusahaan masih dilakukan secara terpisah-pisah pada unit unit pengelola berdasar proses bisnis masing masing dari setiap unit. Menurutnya, beberapa unit masih dilakukan secara manual dan tidak terkoordinasi dengan baik dengan unit lainnya. Hal ini tentu saja mengakibatkan lambatnya proses pengurusan.

Aplikasi ini menunjukan komitmen Kementerian ESDM dalam pemenuhan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK 2019-2020) terutama pada aksi peningkatan pelayanan dan kepatuhan perizinan dan penanaman modal. Aplikasi Perizinan Online ESDM ini telah mampu terintegrasi dengan 56 perizinan layanan dari total 70 layanan yang harus disiapkan, dan telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Ditjen Pajak. Adapun layanan perizinan lainnya akan dikembangkan pada tahap berikutnya.


More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha

PERIZINAN LOKASI


PERIZINAN LOKASI

Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya.

Untuk mendapatkan Izin Lokasi, pelaku bisnis perlu mengikuti ketentuan yang berlaku pada Pasal 8 Permen 17/2019 terkait Tata Cara Pemberian dan Persyaratan.

Pelaku usaha dapat mengurus pendaftaran untuk memperoleh izin lokasi dengan cara mengakses laman Online Single Submission (OSS). Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mengurus izin lokasi sebelum mengakses laman oss sebagai berikut (Pasal 8 ayat (4) Permen 17/2019):
1.     Nomor Induk Berusaha (NIB);
2.     Pernyataan dan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi;
3.     Peta/sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon;
4.     Proposal rencana kegiatan usaha; 
5.     surat pernyataan luas tanah yang  sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup.



More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha

PERIZINAN KOPERASI


PERIZINAN KOPERASI

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), terdapat pengalihan kewenangan pengesahan, perubahan, dan pembubaran Koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pengalihan kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik menyatakan:
1.     Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf h merupakan koperasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang perkoperasian yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat.
2.     Pengesahan koperasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi,serta pembubaran koperasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
3.     Ketentuan mengenai pengesahan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Mengingat adanya karakteristik khusus dalam bidang perkoperasian yang berbeda dengan kriteria tugas, pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI selama ini, maka proses pengalihan kewenangan dari Kementerian Koperasi dan UMKM ke Kementerian Hukum dan HAM membutuhkan masa transisi agar proses pelayanan koperasi pada Kementerian Hukum dan HAM, dapat terlaksana dengan efektif.

Selama proses transisi ini berlangsung, pelayanan pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi tetap diselenggarakan di Kementerian Koperasi dan UMKM selambat lambatnya sampai pada tanggal 1 Maret 2019.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha

PERIZINAN INDUSTRI


PERIZINAN INDUSTRI

Diatur dalam Peraturan 15/2019, ada dua izin yang terkait secara spesifik dengan perusahaan industri: IUI dan izin ekspansi. Ini wajib bagi semua perusahaan industri, apapun ukurannya, untuk memperoleh IUI.

IUI dapat dibedakan menjadi tiga kategori:

1.     IUI kecil untuk perusahaan kecil
2.     IUI menengah untuk perusahaan menengah
3.     IUI besar untuk perusahaan besar

Penentuan kategori berdasarkan jumlah karyawan dan/atau nilai investasi.

Selain sebagai fungsi utamanya, IUI juga menjadi izin yang berlaku bagi perusahaan yang menjalankan bisnis di bidang bahan mentah, hasil produksi dan penyimpanan mesin atau peralatan.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa kebijakan ramah bisnis agar menjadi semakin sederhana bagi investor asing untuk memulai bisnis di negara kepulauan ini, termasuk peluncuran sistem OSS. Mulai beroperasi sejak Juni 2019, OSS mewajibkan pengusaha yang ingin memulai atau melakukan ekspansi bisnis di Indonesia untuk menggunakan sistem OSS untuk mengajukan izin yang diperlukan, baik yang wajib maupun yang operasional.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha

Selasa, 08 September 2020

IZIN USAHA SISTEM OSS


IZIN USAHA SISTEM OSS

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah salah satu faktor penting dalam mendirikan suatu Badan atau perusahaan di Indonesia. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha, pengurusan NIB di Indonesia menggantikan beberapa izin yang diperlukan sebelumnya yakni Akses Kepabeanan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API). NIB tidak saja mempermudah Badan untuk mendapat izin resmi atau legalitas tapi juga sebenarnya memiliki banyak manfaat untuk proses mengelola usaha dalam jangka panjang.

NIB selayaknya sebuah identitas bagi perusahaan atau Badan sehingga apabila tidak memiliki NIB, akan berdampak pada pengembangan usaha menjadi terhambat.  Proses pengurusan NIB sendiri cukup mudah dan cepat secara online.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

--
#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha


IZIN USAHA OSS


IZIN USAHA OSS

Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi

1.     Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a.
2.     Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS dengan menyampaikan persyaratan pertimbangan teknis pertanahan kepada kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan.
3.     Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan.
4.     Dalam hal kantor pertanahan tempat lokasi usaha tidak memberikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pertimbangan teknis dianggap telah diberikan sesuai permohonan Pelaku Usaha.
5.     Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 2 (dua) Hari menyetujui pemenuhan Komitmen Izin Lokasi, dalam hal kantor pertanahan:
a.     memberikan persetujuan dalam pertimbangan teknis; atau
b.     lebih dari 10 (sepuluh) Hari tidak memberikan pertimbangan teknis.
6.     Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 2 (dua) Hari menolak pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dalam hal kantor pertanahan memberikan penolakan dalam pertimbangan teknis.
7.     Dalam hal kantor pertanahan dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan penolakan, Izin Lokasi dinyatakan batal.
8.     Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak memberikan persetujuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

--
#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha


IZIN USAHA ONLINE OSS


IZIN USAHA ONLINE OSS

OSS atau Online Single Submission adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, walikota bupati kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS sendiri pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018.

Berikut ini adalah keuntungan yang anda dapatkan jika anda mempunyai NIB diantaranya :

1.     Tidak perlu repot mengurus izin usaha yang terbilang beragam dan rumit.
2.     NIB juga berlaku sebagai TDP Tanda Daftar Perusahaan.
3.     Dengan mempunyai NIB sudah bisa dipastikan anda akan mendapatkan :
a.     BPJS Kesehatan.
b.     BPJS Ketenagakerjaan.
c.      Izin Usaha – SIUP.
d.     Izin lokasi.
e.     Angka Pengenal Impor – API.
f.       Nomor Induk Kepabeanan – NIK.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

--
#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha