PERIZINAN
INDUSTRI
Diatur
dalam Peraturan 15/2019, ada dua izin yang terkait secara spesifik dengan
perusahaan industri: IUI dan izin ekspansi. Ini wajib bagi semua perusahaan
industri, apapun ukurannya, untuk memperoleh IUI.
IUI
dapat dibedakan menjadi tiga kategori:
1.
IUI kecil untuk perusahaan kecil
2.
IUI menengah untuk perusahaan menengah
3.
IUI besar untuk perusahaan besar
Penentuan
kategori berdasarkan jumlah karyawan dan/atau nilai investasi.
Selain
sebagai fungsi utamanya, IUI juga menjadi izin yang berlaku bagi perusahaan
yang menjalankan bisnis di bidang bahan mentah, hasil produksi dan penyimpanan
mesin atau peralatan.
Pemerintah
Indonesia telah mengeluarkan beberapa kebijakan ramah bisnis agar menjadi
semakin sederhana bagi investor asing untuk memulai bisnis di negara kepulauan
ini, termasuk peluncuran sistem OSS. Mulai beroperasi sejak Juni 2019, OSS
mewajibkan pengusaha yang ingin memulai atau melakukan ekspansi bisnis di
Indonesia untuk menggunakan sistem OSS untuk mengajukan izin yang diperlukan,
baik yang wajib maupun yang operasional.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar