Selasa, 15 September 2020

PERIZINAN INDUSTRI


PERIZINAN INDUSTRI

Diatur dalam Peraturan 15/2019, ada dua izin yang terkait secara spesifik dengan perusahaan industri: IUI dan izin ekspansi. Ini wajib bagi semua perusahaan industri, apapun ukurannya, untuk memperoleh IUI.

IUI dapat dibedakan menjadi tiga kategori:

1.     IUI kecil untuk perusahaan kecil
2.     IUI menengah untuk perusahaan menengah
3.     IUI besar untuk perusahaan besar

Penentuan kategori berdasarkan jumlah karyawan dan/atau nilai investasi.

Selain sebagai fungsi utamanya, IUI juga menjadi izin yang berlaku bagi perusahaan yang menjalankan bisnis di bidang bahan mentah, hasil produksi dan penyimpanan mesin atau peralatan.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa kebijakan ramah bisnis agar menjadi semakin sederhana bagi investor asing untuk memulai bisnis di negara kepulauan ini, termasuk peluncuran sistem OSS. Mulai beroperasi sejak Juni 2019, OSS mewajibkan pengusaha yang ingin memulai atau melakukan ekspansi bisnis di Indonesia untuk menggunakan sistem OSS untuk mengajukan izin yang diperlukan, baik yang wajib maupun yang operasional.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar