PERIZINAN
ONLINE JAKARTA
NIB
atau Nomor Izin Berusaha adalah sistem perizinan terbaru yang diberlakukan di
Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Perizinan Usaha Terintegrasi
Secara Elektronik atau biasa disebut Online Single Submission (OSS) merupakan
sistem yang sudah marak digunakan. Hal itu dilakukan sebagai penyederhanaan
pengurusan berbagai perizinan berusaha yang terintegrasi menjadi satu sistem,
meskipun tidak semua perizinan dapat diurus melalui sistem OSS.
Apabila
merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, (PP 24/2018) beberapa sektor
perizinan berusaha yang dapat diurus melalui sistem OSS adalah sebagai berikut
:
1.
Sektor ketenagalistrikan
2.
Sektor pertanian
3.
Sektor lingkungan hidup dan kehutanan
4.
Sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat
5.
Sektor kelautan dan perikanan
6.
Sektor kesehatan
7.
Sektor obat dan makanan
8.
Sektor perindustrian
9.
Sektor perdagangan
10.
Sektor perhubungan
11.
Sektor komunikasi dan informatika
12.
Sektor keuangan
13.
Sektor pariwisata
14.
Sektor pendidikan dan kebudayaan
15.
Sektor pendidikan tinggi
16.
Sektor agama dan keagamaan
17.
Sektor ketenagakerjaan
18.
Sektor kepolisian
19.
Sektor pengkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah
(UMKM)
20.
Sektor ketenaganukliran
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar