PERIZINAN
LOKASI
Izin
Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah
yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin
pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha
dan/atau kegiatannya.
Untuk
mendapatkan Izin Lokasi, pelaku bisnis perlu mengikuti ketentuan yang berlaku
pada Pasal 8 Permen 17/2019 terkait Tata Cara Pemberian dan Persyaratan.
Pelaku
usaha dapat mengurus pendaftaran untuk memperoleh izin lokasi dengan cara
mengakses laman Online Single Submission (OSS). Adapun persyaratan yang harus
dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mengurus izin lokasi sebelum mengakses laman
oss sebagai berikut (Pasal 8 ayat (4) Permen 17/2019):
1.
Nomor Induk Berusaha (NIB);
2.
Pernyataan dan permohonan pemenuhan Komitmen Izin
Lokasi;
3.
Peta/sketsa yang memuat koordinat batas letak
lokasi yang dimohon;
4.
Proposal rencana kegiatan usaha;
5.
surat pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku
Usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar