PERIZINAN
KOPERASI
Dengan
diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan
Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission),
terdapat pengalihan kewenangan pengesahan, perubahan, dan pembubaran Koperasi
dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kepada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pengalihan
kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
menyatakan:
1.
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) huruf h merupakan koperasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang
perkoperasian yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat.
2.
Pengesahan koperasi oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengesahan akta pendirian koperasi,
perubahan anggaran dasar koperasi,serta pembubaran koperasi oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
3.
Ketentuan mengenai pengesahan koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.
Mengingat
adanya karakteristik khusus dalam bidang perkoperasian yang berbeda dengan
kriteria tugas, pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI selama ini, maka
proses pengalihan kewenangan dari Kementerian Koperasi dan UMKM ke Kementerian
Hukum dan HAM membutuhkan masa transisi agar proses pelayanan koperasi pada
Kementerian Hukum dan HAM, dapat terlaksana dengan efektif.
Selama
proses transisi ini berlangsung, pelayanan pengesahan akta pendirian koperasi,
perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi tetap
diselenggarakan di Kementerian Koperasi dan UMKM selambat lambatnya sampai pada
tanggal 1 Maret 2019.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar