Selasa, 08 September 2020

IZIN USAHA DI OSS


IZIN USAHA DI OSS

Membeli barang dari dalam negeri dan luar negeri (impor) memang dua hal yang berbeda walau kegiatan yang dilakukan sama yakni membeli.

Hal ini dikarenakan setiap negara memiliki aturan dan prosedur sendiri untuk setiap barang yang akan masuk.

Bagi beberapa perusahaan, kegiatan impor tidak bisa dihindari lantaran bahan baku atau barang impor tersebut sangat penting baik kegiatan impor ini melalui kredit pinjaman tanpa jaminan atau tidak. Artinya, seluruh kegiatan impor oleh siapa saja harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Harus Anda ketahui sebelum Anda melakukan kegiatan impor barang dari luar negeri ke dalam negeri, Anda wajib mengurus Perijinan Impor Barang.

Perijinan impor dibagi menjadi dua yakni perijinan pokok dan perijinan khusus. Perijinan pokok meliputi;

1.     Legalitas perusahaan seperti CV dan PT
2.     API atau Angka Pengenal Impor seperti API-P atau API-U
3.     NIB atau Nomor Induk Berusaha

Adapun perijinan khusus yang terkait dengan jenis barang impor tertentu. Contoh, impor Alat Kesahatan maka pihak importir harus memiliki Ijin Penyalur Alat Kesehatan dan Izin Edar.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.jasperindo.com

#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha


Tidak ada komentar:

Posting Komentar