IZIN
USAHA DI OSS
Membeli
barang dari dalam negeri dan luar negeri (impor) memang dua hal yang berbeda
walau kegiatan yang dilakukan sama yakni membeli.
Hal
ini dikarenakan setiap negara memiliki aturan dan prosedur sendiri untuk setiap
barang yang akan masuk.
Bagi
beberapa perusahaan, kegiatan impor tidak bisa dihindari lantaran bahan baku
atau barang impor tersebut sangat penting baik kegiatan impor ini melalui
kredit pinjaman tanpa jaminan atau tidak. Artinya, seluruh kegiatan impor oleh
siapa saja harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Harus
Anda ketahui sebelum Anda melakukan kegiatan impor barang dari luar negeri ke
dalam negeri, Anda wajib mengurus Perijinan Impor Barang.
Perijinan
impor dibagi menjadi dua yakni perijinan pokok dan perijinan khusus. Perijinan
pokok meliputi;
1.
Legalitas perusahaan seperti CV dan PT
2.
API atau Angka Pengenal Impor seperti API-P atau
API-U
3.
NIB atau Nomor Induk Berusaha
Adapun
perijinan khusus yang terkait dengan jenis barang impor tertentu. Contoh, impor
Alat Kesahatan maka pihak importir harus memiliki Ijin Penyalur Alat Kesehatan
dan Izin Edar.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok
Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call
/ WA 08111599899
www.jasperindo.com
#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar