Selasa, 08 September 2020

IZIN USAHA DARI OSS


IZIN USAHA DARI OSS

Homestay merupakan salah satu sarana pendukung penting dalam pengelolaan desa wisata. Sebagai usaha, homestay mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat desa wisata. Namun masih banyak pengelola desa wisata yang belum memahami pengelolaan homestay secara baik dan benar. Misalnya dalam hal promosi, manajerial maupun pemeliharaan serta perawatan homestay. Hal-hal itu masih banyak diabaikan oleh para pengelola desa wisata. Bahkan, di beberapa desa wisata belum ada fasilitas homestay. Hal itu tentu harus diperhatikan apabila desa wisata ingin berkembang.

Hal mendasar yang harus diperhatikan adalah sisi legalitas usaha. Berdasarkan peraturan perundangan, suatu usaha, baik berbentuk badan hukum (CV, PT, Koperasi) maupun perorangan, wajib mengurus izin gangguan (HO). Izin tersebut dapat diperoleh di Kantor Dinas Perizinan dimana usaha akan dijalankan.

Untuk wilayah Yogyakarta, bisa mengacu Perda Kota Yogya No 2 Tahun 2005 Tentang Izin Gangguan (HO) dan Perda No 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan. Persyaratan permohononan izin gangguan (HO) di wilayah Yogyakarta adalah sebagai berikut:

1.     Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku,
2.     Fotokopi Izin Mendirikan Bangun-Bangunan (IMBB) atau surat pernyataan kesanggupan untuk mengurus IMBB bagi bangunan yang belum memiliki IMBB bagi usaha jenis gangguan kecil.
3.     Gambar denah bangunan usaha untuk usaha dan denah letak tempat usaha.
4.     Kajian lingkungan, dikecualikan untuk jenis gangguan kecil.
5.     Fotokopi akta pendirian perusahaan/cabang bagi usaha yang berbentuk badan hukum/badan usaha.
6.     Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tempat atau perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang digunakan bukan milik pribadi.
7.     Fotokopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau bukti kepemilikan yang masih berlaku dan sah.
8.     Berkas dimasukkan dalam stopmap/snelhelter kemudian datang ke Dinas Perizinan


More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.jasperindo.com

#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha


Tidak ada komentar:

Posting Komentar