IZIN LEWAT OSS
Proses perizinan usaha
koperasi akan lebih mudah dan efisien dengan diterapkannya OSS (Online Single
Submission) atau pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Cukup dengan membuka OSS.go.id, pendaftar bisa mendapatkan Nomor Induk
Berusaha (NIB) dan tinggal mengikuti langkah2 selanjutnya, untuk kemudian
pengesahan Badan Hukum (BH) nya disahkan
dilakukan oleh Kementrian Hukum dan HAM.
Sementara itu
fungsi-fungsi pembinaan, pengawasan, pengembangan SDM, produksi dan
pemasaran, restrukturisasi usaha, maupun
pembiayaan tetap dilakukan oleh Kemenkop dan UKM.
Itu adalah sebagian
dari upaya-upaya pemerintah untuk mendorong pembangunan koperasi yang
berkualitas, bahwa koperasi itu bisa besar dan mampu bersaing dengan swasta dan
BUMN.
Untung memaparkan,
Kemenkop dan UKM telah melakukan sejumlah langkah demi pembangunan ekosistem
koperasi yang berkelanjutan. Langkah itu antara lain reorientasi, rehabilitasi
dan pengembangan Koperasi.
Untuk langkah
reorientasi pembangunan koperasi, Kemenkop dan UKM memandang perlu meningkatkan
sejumlah upaya. Upaya itu antara lain peningkatan peran dan fungsi petugas
penyuluh koperasi lapangan (PPKL). Selanjutnya memberikan kemudahan dalam
proses pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online
single submission/OSS). Selain itu upaya fasilitas pendirian koperasi melalui
akta koperasi, pengembangan tata kelola koperasi yang baik serta menegakkan
aturan pembubaran koperasi.
More Info
Jasa Pendaftaran NIB
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok
A1 No 51
Kel. Pondok Pucung
Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar