IZIN
LOKASI DI OSS
Izin
Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah
yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin
pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha
dan/atau kegiatannya.
Izin
Lokasi dapat diberikan tanpa Komitmen dalam hal:
a.
tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di
lokasi yang telah sesuai dengan peruntukannya menurut Rencana Detail Tata Ruang
dan/atau rencana umum tata ruang kawasan perkotaan;
b.
tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di
lokasi kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, serta kawasan perdagangan
bebas dan pelabuhan bebas;
c.
tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan merupakan
tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan Izin
Lokasi dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha;
d.
tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan berasal dari
otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan
rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut;
e.
tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan
untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan
lokasi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;
f.
tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan yang
diperlukan untuk melaksanakan rencana Izin Lokasi tidak lebih dari:
1)
25 Ha (dua puluh lima hektar) untuk usaha dan/atau
kegiatan pertanian;
2)
5 Ha (lima hektar) untuk pembangunan rumah bagi
masyarakat berpenghasilan rendah; atau
3)
1 Ha (satu hektar) untuk usaha dan/atau kegiatan
bukan pertanian; atau
g.
tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan yang akan
dipergunakan untuk proyek strategis nasional.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#izinlokasi
#izinlokasidarioss
#izinlokasidioss
#izinlokasimelaluioss
Tidak ada komentar:
Posting Komentar