IZIN
LOKASI OSS
Izin
Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah
yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin
pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha
dan/atau kegiatannya.
Izin
Lokasi dinyatakan batal, apabila:
a.
Hasil pertimbangan teknis pertanahan memuat
penolakan atas permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi; dan/atau
b.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan
penolakan.
Pemberian
persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi ditandatangani oleh Bupati/Wali Kota
atau pejabat yang ditunjuk, sedangkan untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
ditandatangani oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Pemberian
persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1
(satu) Provinsi maupun antar Daerah Provinsi, ditandatangani oleh masing-masing
Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.
Izin
Lokasi dan pertimbangan teknis pertanahan merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dan dipergunakan sebagai syarat bagi Pelaku Usaha untuk mengajukan
permohonan hak atas tanah.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#izinlokasi
#izinlokasidarioss
#izinlokasidioss
#izinlokasimelaluioss
Tidak ada komentar:
Posting Komentar