IZIN
LOKASI MELALUI OSS
Izin
Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah
yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin
pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha
dan/atau kegiatannya.
Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil pertimbangan teknis pertanahan
dengan:
a.
memberikan persetujuan pemenuhan Komitmen Izin
Lokasi, dalam hal:
1)
hasil pertimbangan teknis pertanahan memuat
diterimanya permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi; atau
2)
lebih dari 10 (sepuluh) Hari, Kantor Pertanahan
tidak memberikan pertimbangan teknis pertanahan; atau
b.
menolak pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dalam hal
Kantor Pertanahan memberikan penolakan dalam pertimbangan teknis pertanahan.
Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu
2 (dua) Hari.
Dalam
hal jangka waktu berakhir dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak memberikan
persetujuan atau penolakan maka dianggap telah menyetujui permohonan pemenuhan
Komitmen Izin Lokasi.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#izinlokasi
#izinlokasidarioss
#izinlokasidioss
#izinlokasimelaluioss
Tidak ada komentar:
Posting Komentar