Rabu, 12 Agustus 2020

IZIN LOKASI MELALUI OSS


IZIN LOKASI MELALUI OSS

Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya.

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil pertimbangan teknis pertanahan dengan:
a.      memberikan persetujuan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi, dalam hal:
1)    hasil pertimbangan teknis pertanahan memuat diterimanya permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi; atau
2)    lebih dari 10 (sepuluh) Hari, Kantor Pertanahan tidak memberikan pertimbangan teknis pertanahan; atau
b.     menolak pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dalam hal Kantor Pertanahan memberikan penolakan dalam pertimbangan teknis pertanahan.

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 2 (dua) Hari.

Dalam hal jangka waktu berakhir dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak memberikan persetujuan atau penolakan maka dianggap telah menyetujui permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#izinlokasi
#izinlokasidarioss
#izinlokasidioss
#izinlokasimelaluioss

Tidak ada komentar:

Posting Komentar