IZIN
LOKASI DARI OSS
Izin
Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah
yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin
pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha
dan/atau kegiatannya.
Objek
Izin Lokasi merupakan tanah yang menurut rencana tata ruang wilayah
diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha yang
akan dilaksanakan oleh Pelaku Usaha. Rencana kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud berdasarkan izin/persetujuan/pendaftaran atau yang serupa itu untuk
Penanaman Modal yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Izin
Lokasi diberikan oleh Lembaga OSS berdasarkan Komitmen Pelaku Usaha yang telah
memperoleh izin/persetujuan/pendaftaran atau yang serupa itu dari pejabat yang
berwenang di bidang penanaman modal.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#izinlokasi
#izinlokasidarioss
#izinlokasidioss
#izinlokasimelaluioss
Tidak ada komentar:
Posting Komentar