IZIN LIMBAH B3 OSS
Izin Penyimpanan
Sementara Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh
penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau
penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara.
Undang-Undang Republik
Indonesia No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Komitmen yang harus
dipenuhi setelah Nomor Induk Berusaha dan Izin Operasional Pengelolaan Limbah
B3 diterbitkan oleh OSS antara lain:
Sistem OSS merupakan
sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi
kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang
dilakukan melalui media elektronik.
Pemerintah menyadari
betul bahwa pemahaman masyarakat masih minim mengenai sistem perizinan melalui
OSS.
Berikut adalah alur
kerja perizinan melalui OSS:
1. Pelaku usaha melakukan Pendaftaran.
2. Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha
dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen.
3. Pelaku Usaha melakukan pemenuhan
Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional.
4. Pelaku Usaha melakukan pembayaran
biaya (PNBP atau Pajak/Retribusi Daerah).
5. Lembaga OSS melakukan fasilitasi
kepada Pelaku Usaha (terutama UMKM) untuk mendapatkan Perizinan Berusaha
melalui Sistem OSS.
6. Kementerian, Lembaga, Pemerintah
Daerah melakukan pengawasan atas pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan
Komitmen Izin Komersial atau Operasional, pembayaran, dan pelaksanaannya.
Kemudian untuk dapat
memiliki izin pengelolaan LB3, dijelaskan untuk dapat mengikuti alur pengajuan
izin pengelolaan Limbah B3:
1. Pemohon melakukan input data melalui
sistem OSS;
2. Melalui OSS, pemohon akan mendapatkan
NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas usaha dalam rangka pelaksanaan
kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya;
3. Pemohon memilih Izin Usaha (Izin
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) untuk Usaha Jasa);
4. Pemohon memilih Izin
Operasional/Komersial (Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (Limbah B3) untuk Penghasil)
5. Izin Usaha maupun
Operasional/Komersial yang telah dipilih harus dilakukan pemenuhan komitmen
dengan mengajukan permohonan komitmen Kepada DPMPTSP / LH Provinsi/Kabupaten
Kota sesuai kewenangannya
More Info
Jasa Pendaftaran NIB
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok
A1 No 51
Kel. Pondok Pucung
Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar