Selasa, 04 Agustus 2020

IZIN LIMBAH B3 OSS


IZIN LIMBAH B3 OSS

Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara.

Undang-Undang Republik Indonesia No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Komitmen yang harus dipenuhi setelah Nomor Induk Berusaha dan Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 diterbitkan oleh OSS antara lain:

Sistem OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan melalui media elektronik.

Pemerintah menyadari betul bahwa pemahaman masyarakat masih minim mengenai sistem perizinan melalui OSS.

Berikut adalah alur kerja perizinan melalui OSS:

1.     Pelaku usaha melakukan Pendaftaran.
2.     Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen.
3.     Pelaku Usaha melakukan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional.
4.     Pelaku Usaha melakukan pembayaran biaya (PNBP atau Pajak/Retribusi Daerah).
5.     Lembaga OSS melakukan fasilitasi kepada Pelaku Usaha (terutama UMKM) untuk mendapatkan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS.
6.     Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional, pembayaran, dan pelaksanaannya.
Kemudian untuk dapat memiliki izin pengelolaan LB3, dijelaskan untuk dapat mengikuti alur pengajuan izin pengelolaan Limbah B3:

1.     Pemohon melakukan input data melalui sistem OSS;
2.     Melalui OSS, pemohon akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya;
3.     Pemohon memilih Izin Usaha (Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) untuk Usaha Jasa);
4.     Pemohon memilih Izin Operasional/Komersial (Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) untuk Penghasil)
5.     Izin Usaha maupun Operasional/Komersial yang telah dipilih harus dilakukan pemenuhan komitmen dengan mengajukan permohonan komitmen Kepada DPMPTSP / LH Provinsi/Kabupaten Kota sesuai kewenangannya

More Info
Jasa Pendaftaran NIB
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar