Rabu, 12 Agustus 2020

IZIN LOKASI OSS 2020


IZIN LOKASI OSS 2020

Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya.

Izin Lokasi dinyatakan batal, apabila:
a.      Hasil pertimbangan teknis pertanahan memuat penolakan atas permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi; dan/atau
b.     Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan penolakan.

Pemberian persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi ditandatangani oleh Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk, sedangkan untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ditandatangani oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Pemberian persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi maupun antar Daerah Provinsi, ditandatangani oleh masing-masing Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.

Izin Lokasi dan pertimbangan teknis pertanahan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan dipergunakan sebagai syarat bagi Pelaku Usaha untuk mengajukan permohonan hak atas tanah.

Pemegang Izin Lokasi wajib melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan Izin Lokasi dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#izinlokasi
#izinlokasidarioss
#izinlokasidioss
#izinlokasimelaluioss

Tidak ada komentar:

Posting Komentar