IZIN
CABANG OSS
Homestay
merupakan salah satu sarana pendukung penting dalam pengelolaan desa wisata.
Sebagai usaha, homestay mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan
ekonomi masyarakat desa wisata. Namun masih banyak pengelola desa wisata yang
belum memahami pengelolaan homestay secara baik dan benar. Misalnya dalam hal
promosi, manajerial maupun pemeliharaan serta perawatan homestay. Hal-hal itu
masih banyak diabaikan oleh para pengelola desa wisata. Bahkan, di beberapa
desa wisata belum ada fasilitas homestay. Hal itu tentu harus diperhatikan
apabila desa wisata ingin berkembang.
Hal
mendasar yang harus diperhatikan adalah sisi legalitas usaha. Berdasarkan
peraturan perundangan, suatu usaha, baik berbentuk badan hukum (CV, PT, Koperasi)
maupun perorangan, wajib mengurus izin gangguan (HO). Izin tersebut dapat
diperoleh di Kantor Dinas Perizinan dimana usaha akan dijalankan.
Untuk
wilayah Yogyakarta, bisa mengacu Perda Kota Yogya No 2 Tahun 2005 Tentang Izin
Gangguan (HO) dan Perda No 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Persyaratan permohononan izin gangguan (HO) di wilayah Yogyakarta adalah
sebagai berikut:
1.
Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku,
2.
Fotokopi Izin Mendirikan Bangun-Bangunan (IMBB)
atau surat pernyataan kesanggupan untuk mengurus IMBB bagi bangunan yang belum
memiliki IMBB bagi usaha jenis gangguan kecil.
3.
Gambar denah bangunan usaha untuk usaha dan denah
letak tempat usaha.
4.
Kajian lingkungan, dikecualikan untuk jenis
gangguan kecil.
5.
Fotokopi akta pendirian perusahaan/cabang bagi
usaha yang berbentuk badan hukum/badan usaha.
6.
Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik
tempat atau perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang digunakan bukan milik
pribadi.
7.
Fotokopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau
bukti kepemilikan yang masih berlaku dan sah.
8.
Berkas dimasukkan dalam stopmap/snelhelter
kemudian datang ke Dinas Perizinan
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok
Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call
/ WA 08111599899
www.jasperindo.com
#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar