IZIN KANTOR CABANG OSS
Layaknya
penduduk yang memiliki NIK, pelaku usaha juga punya tanda pengenal berupa Nomor
Induk Berusaha (NIB). Nah, kalau Anda bagian dari pelaku usaha, sudahkah Anda
memiliki NIB? Jika belum, segera daftarkan diri Anda dan nikmati keuntungan
memiliki NIB. Berikut cara praktis mendapatkan NIB yang bisa Anda praktikkan.
Pertama-tama,
Akses portal oss.go.id. Bila belum pernah mendaftar, pilihlah menu Daftar.
Sebaliknya, bagi Anda yang sudah memiliki akun silahkan login untuk masuk ke
sistem. Lakukan pengisian data akta apabila akta yang akan diproses belum
tersedia di sistem OSS. Setelah itu, pilih akta yang sesuai dan tekan tombol
Proses untuk mengajukan permohonan berusaha. Ikuti tahapan validasi data-data
yang telah dimasukkan. Selesai proses validasi, sistem OSS akan menerbitkan
Nomor Induk Berusaha (NIB).
More Info
Jasa
Pendaftaran NIB
CV. Kevin
Jasperindo
Jl. Swadaya
Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok
Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar