IZIN KOMERSIAL OSS
Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) yang dikeluarkan oleh pemerintah Juni
lalu, merupakan mekanisme baru dalam rangka percepatan dan peningkatan
penanaman modal dan berusaha. Dalam hal ini, ketentuan mengenai penerbitan izin
usaha dan izin komersial atau operasional berdasarkan komitmen oleh Lembaga OSS
diatur dalam Pasal 31 hingga Pasal 41 PP No. 24 Tahun 2018.
“Lembaga
OSS membatalkan izin usaha yang sudah diterbitkan dalam hal pelaku usaha tidak menyelesaikan
pemenuhan Komitmen dan/atau Izin Komersial atau Operasional,” demikian bunyi
Pasal 40 PP ini. Ditegaskan dalam PP ini, izin usaha dan/atau izin komersial
atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen
dan melakukan pembayaran biaya perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam PP
ini, Lembaga OSS berwenang untuk:
a. Menerbitkan perizinan
berusaha melalui sistem OSS;
b.
Menetapkan ebijakan pelaksanaan perizinan berusaha melalui
sistem OSS;
c.
Menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha
pada sistem OSS;
d.
Mengelola dan mengembangkan sistem OSS; dan
e. Bekerja sama dengan pihak
lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.
More Info
Jasa
Pendaftaran NIB
CV. Kevin
Jasperindo
Jl. Swadaya
Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok
Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar