IZIN KOMERSIAL OPERASIONAL
OSS
Pemerintah
menyatakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS
(Online Single Submission) segera diterapkan seiring telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24
Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Adapun
perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku dan memerlukan
perizinan baru untuk mengembangkan usaha, juga akan dilakukan melalui sistem
OSS. Seperti halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan
(NIK), maka setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor
Induk Berusaha (NIB).
Lembaga OSS
menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) setelah Pelaku Usaha melakukan
Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB
berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai
dengan Tanda Tangan Elektronik.
Menurut PP
ini, NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk
mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, termasuk untuk
pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
More Info
Jasa
Pendaftaran NIB
CV. Kevin
Jasperindo
Jl. Swadaya
Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok
Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar