PERIZINAN
BKPM
Sejak berlakunya pengurusan
perizinan usaha yang terintegrasi melalui platform Online Single Submission
(OSS), pemerintah menindaklanjutinya dengan membuat sejumlah aturan dan
kebijakan terbaru. Ini aturan terbaru seputar prosedur pendirian PT atau CV
serta proses perizinan usahanya melalui OSS yang wajib kamu ketahui.
Kalau kamu berniat mendirikan
perusahaan baik bentuknya Perseroan Terbatas (PT) atau Persekutuan Komanditer
(CV) di tahun 2020, ada baiknya memahami aturan dan kebijakan terbaru dari
pemerintah. Tujuannya proses pendirian PT atau CV dan perizinan usahanya tidak
salah langkah dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan. Apalagi meski ada
yang sudah disahkan sejak 2018, rangkaian aturan dan kebijakan tersebut berupa
aturan teknis yang tersebar di beberapa kementerian dan lembaga yang belum
tentu sudah tersosialisasikan dengan baik. Dan yang paling penting, aturan dan
kebijakan tersebut berdampak langsung pada proses registrasi di platform OSS
dimana untuk semua bentuk perusahaan baik PT atau CV atau bentuk usaha lainnya
harus memproses izin usaha dan izin komersialnya melalui OSS.
Kalau proses pendirian perusahaan
dan pengajuan perizinan melalui OSS yang kamu lakukan di tahun 2020 sudah
sesuai dengan aturan dan kebijakan terbaru ini, maka risiko dan hambatan baik
di tahap pendirian perusahaan maupun registrasi OSS yang mungkin dihadapi akan
bisa diminimalisir. Berikut aturan dan kebijakan terbaru seputar proses
pendirian PT dan CV dan perizinan usaha melalui OSS yang wajib kamu ketahui:
1.
Maksud dan Tujuan di Anggaran Dasar Harus Sesuai
dengan KBLI 2017
2.
Program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
3.
Wajib Menggunakan KTP-el atau e-KTP
4.
Pengangkatan Komisaris Warga Negara Asing (WNA)
5.
Pendaftaran CV Melalui Sistem Administrasi Badan
Usaha (SABU)
6.
Aturan Mengenai Domisili di Wilayah DKI Jakarta
7.
Kebutuhan Memiliki Alamat E-mail
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jasa
Pengurusan Perijinan, Pembuatan Akta Notaris, Pendaftaran Merek, Depnaker,
ESDM, Dll
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok
Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call
/ WA 08111599899
www.jasperindo.com
#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar