IZIN KOMERSIAL DARI OSS
Izin
komersial atau operasional diatur dalam Pasal 1 angka 9 PP 24/2018, yaitu izin
yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan
lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin
Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi
persyaratan dan/ atau Komitmen.
Izin usaha
dan izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha
menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha. Pasal
77 ayat (1) PP 24/2018 mengatur segala biaya perizinan berusaha, yaitu
penerimaan negara bukan pajak, bea masuk dan/atau bea keluar, cukai dan/atau
pajak daerah atau retribusi daerah.
Dalam Pasal
39 PP ini disebutkan, Lembaga OSS menerbitkan izin komersial atau operasional
berdasarkan Komitmen untuk memenuhi:
a. Standar, sertifikat,
dan/atau lisensi; dan/atau
b. Pendaftaran barang/jasa
sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usaha
melalui sistem OSS.
More Info
Jasa
Pendaftaran NIB
CV. Kevin
Jasperindo
Jl. Swadaya
Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok
Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar