PERIZINAN
EKSPOR
Nomor induk
berusaha, Pemerintah terus berupaya memberikan yang terbaik untuk rakyatnya.
Salah satunya di bidang usaha, yaitu dengan memberikan kemudahan dalam
pengurusan perizinanan usaha. Tujuannya adalah untuk mempercepat pelaksanaan
berusaha di Indonesia. Sebab, semakin banyak pelaku usaha atau investor, maka
semakin baik pula perekonomian suatu negara.
Pemerintah
pada tanggal 26 september 2017 telah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017,
tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Nomor Induk
Berusaha (NIB) berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka
Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan.
Selain itu,
NIB juga berfungsi untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa
berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya.
Sistem ini
digagas karena banyaknya keluhan mengurus izin yang ribet, berbelit-belit, dan
butuh waktu yang panjang.
Jadi,
dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), tentunya sistem pendaftaran atau
permohonan perizinan usaha lebih sederhana. Untuk membuat NIB ini, pengusaha
bisa melakukan secara online dengan metode/sistem Online Single Submission
(OSS).
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl. Swadaya
Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok
Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar